Baubau Bebaskan Denda PBB-P2 untuk Tingkatkan Kepatuhan Warga

Listen to this article
Poster pembebasan denda PBB-P2 Pemkot Baubau, Sulawesi Tenggara. (ds/HO-Pemkot Baubau)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, BAUBAU – Pemerintah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi meluncurkan program pembebasan sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai bentuk relaksasi finansial bagi masyarakat sekaligus upaya mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di daerah tersebut.

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Baubau Muhammad Massad di Kendari, Senin, mengatakan bahwa program pembebasan denda tersebut merupakan inisiasi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau yang bertajuk “Kado Perak Untuk Baubau” yang tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Baubau Nomor 615/IX/2026.

 

Ia menyampaikan bahwa kebijakan penghapusan sanksi administratif berlaku untuk masa tunggakan pajak periode tahun 1994 hingga 2026.

 

“Program penghapusan sanksi administratif ini merupakan wujud kepedulian pimpinan daerah kepada warga Baubau. Momentum peringatan 25 tahun Kota Baubau ini menjadi peluang emas bagi warga untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan yang tertunda tanpa terbebani denda akumulatif,” kata Muhammad Massad.

 

Ia menjelaskan bahwa selama program pemutihan berlangsung sejak 1 Oktober hingga 31 Oktober 2026, masyarakat wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya saja. Setelah periode ini berakhir, pengenaan denda keterlambatan akan diberlakukan kembali secara normal.

 

Massad mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan masa pemutihan denda tersebut dan tidak menunda pelunasan hingga batas akhir penutupan program pada 31 Oktober 2026.

 

Menurutnya, kepatuhan dalam menunaikan kewajiban perpajakan berbanding lurus dengan percepatan pembangunan di daerah.

 

“Untuk mempermudah transaksi, Pemkot Baubau membuka akses pembayaran PBB-P2 melalui loket-loket resmi Bapenda maupun jaringan mitra perbankan yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

 

Dia menambahkan bahwa kebijakan insentif pajak ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi warga sekaligus memicu kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah.

 

“Dengan partisipasi aktif masyarakat, penerimaan sektor pajak dapat dioptimalkan guna mendukung keberlanjutan pembiayaan pembangunan sarana dan prasarana publik di Kota Baubau secara inklusif,” tambah Muhammad Massad.(ds/Ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar