Sulkarnain : Warga Keluar Kota Kendari, Wajib Dikarantina 14 Hari
DINAMIKASULTRA.COM-KENDARI – Setelah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), ditetapkan menjadi salah satu daerah di Indonesia sebagai wilayah transmisi lokal penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Transmisi lokal berarti penyebaran COVID-19 tidak lagi dari masyarakat luar Kota Kendari, tetapi sudah dari masyarakat ke masyarakat lokal, oleh karena itu diimbau untuk tetap berada di rumah.
Walikota Kendari Sulkarnain menegaskan setiap orang , individu siapapun yang meninggalkan Kota Kendari itu wajib diperlakukan sebagai Orang Dalam Pemantauan (PDP) di wilayah lain .
” Bila ada masyarakat Kendari yang menyeberang ke wilayah lain , yakni keluar Kota Kendari menuju ke kabupaten lain otomatis wajib di karantina 14 hari .” tegas Sulkarnain, Saat vidcon bersama awak media di Posko Gugus Tugas Covid-19 Kota Kendari. Kamis (9/4).
Lanjut dia , itu dikarenakan status Kota Kendari sudah transmisi lokal, harusnya kabupaten lain menerapkan sikap yang sama dan standar yang sama ketika mendapatkan kunjungan siapapun yang berasal dari Kota Kendari sehingga situasi ini tidak melebar dan meluas.
Sulkarnain menambahkan jika tidak ada keperluan untuk keluar rumah yang sifatnya mendesak, diharapkan agar masyarakat tetap di rumah.
“Saya mengimbau kepada masyarakat saya harap agar mematuhi imbauan pemerintah yakni tetap berada di rumah, jaga jarak fisik agar laju penyebaran COVID-19 dapat diputuskan agar tidak ada lagi korban selanjutnya.” Imbaunya.(DS/Klick)