Polres Wakatobi Tahan 11 Pelaku Judi Koin Bante
DINAMIKASULTRA.COM,WAKATOBI-Sebanyak 15 orang pelaku judi koin atau Bante yang amankan aparat Polres Wakatobi pada, Minggu (31/5/2020), 11 orang dinyatakan tersangka sementara 4 orang lainnya dilepas karena tidak cukup bukti.
Penggerebekan arena judi bante koin yang digelar di halaman depan rumah La Ompu seorang pengusaha terkenal di Wakatobi, bertempat di lingkungan Manugela Desa Pada Raya Makmur, Kecamatan Wangiwangi, jalan menuju Permandian Kontamale Kabupaten Wakatobi itu dipimpin langsung Kapolres Wakatobi AKPB Anuardi.
Menurut pengakuan dari para pemain judi yang ditahan, informasi awal yang mereka terima, bahwa judi yang digelar di depan rumah La Ompu tersebut memiliki izin dari aparat kepolisian setempat, atas dasar itu mereka datang bermain.
Kasat Reskrim Polres Wakatobi, Iptu Juliman menegaskan kaitannya dengan pengembangan kasus perkara ini, pemilik rumah juga tetap akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban, apakah dia juga ikut terlibat dalam permainan judi itu, akan dilihat nanti setelah dimintai keterangan.
Sebab paling tidak dia telah membiarkan kegiatan judi, yang merupakan penyakit sosial masyarakat di halaman depan rumahnya, itu meupakan sikap tidak terpuji yang mengganngu tatanan sosial kehidupan masyarakat sekitarnya.
Barang buki yang diamankan dalam penggerebekan itu berupa uang tunai yang digunakan berjudi, kayu tempat melentingkan koin.
“Para pelaku yang ditahan tersebut berasal dari beberapa desa yang ada di Kecamatan Wangiwangi Selatan, 11 orang pelaku judi tersebut diancam Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” tutupnya(ds/imn/gtr)