KPK Panggil Lagi Dirut PT PAL Indonesia Budiman Saleh
DINAMIKASULTRA.COM,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) pada tahun 2007—2017.
Dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK, Rabu, Budiman dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Direktur Aircraft Integration PT DI 2010—2012 dan Direktur Niaga PT DI 2012—2017.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso/mantan Dirut PT DI),” ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Selain Budiman, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Budi, yaitu tiga pensiunan TNI Angkatan Darat masing-masing Edi Martino, Mayjen TNI (Purn.) Mulhim Asyrof, dan Zemvani Abdul Karim.
Sebelumnya, saksi Budiman telah diperiksa KPK pada hari Rabu (12/8). Pada saat itu, penyidik mengonfirmasi soal dugaan aliran dan penerimaan sejumlah uang dari para mitra penjualan dalam kasus PT DI.
Selain Budi, KPK pada tanggal 12 Juni 2020 juga telah menetapkan mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa di awal 2008 tersangka Budi dan tersangka Irzal bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PT DI.
Dalam setiap kegiatan, tersangka Budi sebagai direktur utama dan dibantu oleh para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PT DI. Adapun proses mendapatkan dana untuk kebutuhan tersebut dilakukan melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif.
Pada tahun 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama sehingga KPK menyimpulkan telah terjadi pekerjaan fiktif.
Selanjutnya, pada tahun 2011, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.
Selama 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut terdiri atas pembayaran Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekitar Rp125 miliar. Akibatnya, terjadi kerugian negara yang totalnya sekitar Rp330 miliar.
Setelah enam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT DI, terdapat permintaan sejumlah uang, baik melalui transfer maupun tunai, sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT DI, di antaranya tersangka Budi, tersangka Irzal, Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, dan Budiman Saleh selaku Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI. (ds/ant)