Walau Ada Pembatasan Aktivitas, THM Nakal di Wakatobi Tetap Beroperasi Hingga Subuh

DINAMIKA SULTRA.COM, WAKATOBI- Pemerintah Kabupaten Wakatobi sudah menerapkan pembatasan aktivitas jam malam, sesuai surat edaran Bupati wakatobi Nomor: 443/880/IX/2020 dalam rangka pencegahan resiko penyebaran Covid-19
Dalam surat edaran itu ditegaskan agar menghindari kerumunan orang banyak yang saling kontak secara langsung, dan untuk memastikan masyarakat patuh terhadap surat edaran tersebut pemerintah melalui aparat berwajib akan melakukan razia.
“Razia malam ini kami hanya memastikan bahwa surat edaran Bupati Wakatobi itu dilaksanakan atau tidak oleh pelaku usaha yang dilakukan malam hari, termasuk warung makan, tempat hiburan malam (THM) dan lain sebagainya yang mengundang keramaian dan tidak lain untuk memutus mata rantai Covid-19,” ucapnya Sekda Wakatobi Jumadin, saat ditemui dilokasi razia
Jumadin menjelaskan pihaknya akan memberi sanksi kepada pelaku usaha apabila tidak mengindahkan himbauan tersebut. Mulai dari peringatan lisan, tertulis smai dengan pencabutan izin usaha jika mereka tidak mengindahkanhimbauan.
Namun disayangkan Razia tersebut hanya dilakukan di empat lokasi tertentu saja, sehingga masih ada tempat hiburan malam yang lain yang nakal tidak mematuhi surat edaran Bupati Wakatobi
Pantauan beberapa awak media ada salah satu THM di Jln Lingkungan Onelaro di Wangi-wangi tetap beroperasi hingga melewati batas waktu yang telah di tetapkan oleh pemerintah
” THM ini buka sampai jam 4 subuh, masukan motor didalam sini ( Garasi-RED) kalau kalian mau masuk,” ucap salah satu kariyawan THM kepada awak Media.
Untuk diketahui, surat edaran Bupati Wakatobi Nomor : 443/880/IX/2020 tentang pembatasan aktivitas masyarakat dalam rangka pencegahan resiko penyebaran Covid-19 , Dalam Poin 2, yaitu toko, pasar modern, warung makan, warung kopi, rumah makan, cafe restoran, THM Karaoke, pedagang kaki lima, lapak jajanan, lapangan futsal yang sifatnya menjadi tempat berkumpulnya masyarakat untuk tidak beraktivitas diatas pukul 22.00 WITA.(ds/imn/ono)