Gelar Acara Pernikahan, Masyarakat Wajib Melapor Ke Satgas COVID-19 Baubau

Kepala Pelaksana BPBD Kota Baubau, La Ode Muslimin Hibali (ant)

 

DINAMIKASULTRA.COM,BAUBAU-Masyarakat Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, yang akan menggelar pesta pernikahan dan acara resepsi diwajibkan melapor ke kelurahan dan Satgas COVID-19 sebagai tujuan agar selama pelaksanaan kegiatan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Karena sudah terbentuk Satgas di tingkat kelurahan bahkan sampai tingkat RT, sehingga harapannya itu masyarakat dalam membuat acara harus diketahui oleh RT agar RT bisa memantau langsung nanti,” ujar Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Baubau, La Ode Muslimin Hibali, di Baubau, Senin.

Hal itu pula, kata Muslimin yang juga Wakil Sekretaris Satgas COVID-19 Baubau ini, sebelum surat keterangan dikeluarkan, Satgas kelurahan memberikan informasi terkait protokol kesehatan.

Adapun alur permohonan penyelenggaraan pernikahan, kata dia, masyarakat terlebih dahulu membuat surat permohonan di kelurahan setempat, selanjutnya diteruskan di kantor Satgas COVID-19 Baubau dan pihak kepolisian terkait izin keramaian.

“Gugus mengeluarkan aturan, bahwa selama pelaksanaan ini point protokol kesehatan harus diterapkan, terutamanya terkait penggunaan masker oleh semua panitia dan tamu yang hadir, serta kapasitas tamu di dalam ruangan harus 50 persen dari luas ruangan,” ujarnya.

Ia menambahakan, bahwa beberapa waktu lalu Pemkot menggelar rapat bersama Forkopimda untuk membahas tata cara pelaksanaan pernikahan dimasa pandemi COVID-19 ini. Hasil pembahasan tersebut diantaranya jumlah keluarga yang menyaksikan proses akad nikah tidak boleh dari 10 orang. (ds)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar