KPU Sultra: Pasien COVID-19 Dapat Menyalurkan Hak Pilihnya
DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan bahwa pasien terkonfirmasi positif COVID-19 atau yang sedang menjalani perawatan isolasi maupun karantina dapat menyalurkan hak pilihnya pada pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020.
Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib, di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa hal itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam COVID-19.
“Dalam Pasal 72 PKPU Nomor 6 Tahun 2020 diatur bahwa pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri dan/atau positif terinfeksi COVID-19 dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berdekatan dengan rumah sakit,” kata Natsir.
Natsir menjelaskan, ketentuan pemilih yang menggunakan hak pilihnya yang berdekatan dengan rumah sakit diatur dengan ketentuan bahwa KPU Kabupaten dibantu oleh PPK dan/atau PPS bekerja sama dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas untuk pendataan pemilih.
“Pendataan pemilih yang akan menggunakan hak pilih di rumah sakit paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020,” tutur Natsir.
Selanjutnya, KPU kabupaten akan menugaskan PPK atau PPS untuk menyiapkan TPS yang akan melayani pemilih dengan mempertimbangkan jumlah pemilih yang akan menggunakan hak pilih dan ketersediaan surat suara.
“Kemudian, KPU akan memberikan formulir model A.5-KWK kepada pemilih paling lambat 1 hari sebelum pemungutan suara,” katanya.
Selain bagi pasien terkonfirmasi positif, Natsir mengatakan KPU juga akan menyiapkan bilik khusus di luar TPS bagi pemilih yang memiliki suhu tubuh tinggi mencapai 37,30 derajat Celcius atau lebih.
“Pemilih itu nantinya mengisi daftar hadir yang diberikan oleh anggota KPPS, ada surat suara dan sarung tangan plastik yang akan diberikan. Pemilih dalam memberikan hak pilihnya akan didampingi orang yang dipercaya pemilih atau dibantu anggota KPPS dan mengisi formulir pernyataan pendamping pemilih,” kata Natsir.
Natsir menegaskan bahwa penyaluran hak suara yang akan dilakukan di bilik suara dijamin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia juga memastikan pemungutan suara nanti akan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, di mana KPU telah menetapkan 12 hal baru yang bakal diterapkan di TPS.
“Ke-12 hal baru itu di antaranya jumlah pemilih di satu TPS maksimal 500 orang, pemilih akan diatur kedatangannya ke TPS secara berkala, anggota KPPS dipastikan sehat dan sebelum bertugas harus sudah mengikuti tes cepat COVID-19, sebelum dibuka area TPS juga akan dilakukan penyemprotan disinfektan,” kata Natsir. (ds)