OJK Sultra: Sekuriti Yang Ditangkap Polda Adalah Pekerja Jasa Pihak Ketiga
DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan bahwa oknum sekuriti inisial AD (33) yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sultra pada Minggu (8/11) merupakan pekerja dari penyedia jasa pihak ketiga.
Koordinator Outsourcing OJK Sultra Mutsafar di Kendari, Selasa, mengatakan oknum sekuriti AD merupakan karyawan yang bukan direkrut langsung oleh OJK, namun pekerja dari mitra pihaknya, yaitu PT Dharma Mandiri Sultra (DMS) sebagai Badan Jasa Pengamanan (BPUP) dan Jasa Cleaning Service.
“Memang benar, sodara AD ini dipekerjakan di mitra (DMS) termasuk di OJK, karena mitra DMS ini lumayan banyak di Sulawesi Tenggara,” kata Mutsafar saat jumpa pers klarifikasi penangkapan Ditresnarkoba Polda Sultra terhadap seorang oknum sekuriti inisial AD yang mengaku bekerja di OJK Sultra.
Mutsafar juga menyampaikan bahwa oknum AD selama menjadi sekuriti di OJK Sultra, sejak tahun 2015, selalu menunjukkan sikap yang baik dan tidak pernah ada sikap atau gelagat yang buruk.
Sementara itu, Direktur DMS Aslam Subu mengakui bahwa oknum sekuriti AD merupakan pekerja yang direkrut langsung oleh dirinya, namun karena terlibat pada tindakan kriminal peredaran narkoba, maka perusahaannya langsung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada AD.
“Yang bersangkutan adalah murni 100 persen tenaga kerja perusahaan yang kami ikat dalam 1 PKWT yang mana kami berwenang menempatkan yang bersangkutan di mana saja yang menjadi mitra kerja DMS, (tetapi) atas kejadian tersebut saudara AD kami PHK sebagaimana kami atur dalam pasal 5 ayat (4),” kata Aslam.
Ia juga menyampaikan, oknum AD tidak akan mendapatkan hak apapun ketika di-PHK, kecuali gaji terakhir pada bulan November, termasuk jika ada jaminan hari tua atau jaminan pensiun yng sudah terakumulasi di rekening oknum AD, maka hal itu dapat diklaim.
“Saya lihat yang bersangkutan reputasinya baik, kinerjanyanya bagus selama ini, selalu membantu saya selama pengurusan izin perusahaan, saya tempatkan, percayakan di OJK sejak tahun 2015 seiring dengan berdirinya perusahaan,” tutur Aslam.
“Dan saya sangat terpukul sekali sebagai orang yang menempatkan yang bersangkutan dengan kejadian ini,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Opersional Subdit 2 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara membekuk seorang pemuda inisial AD (33) seorang oknum securiti di Kantor Otoritas Jasa Keuangan Sultra diduga edarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, mengatakan tersangka ditangkap pada Minggu (8/11) di Jalan Orinunggu, Lorong Perkasa, Kelurahan Padaleu, Kecamatan kambu, Kendari, pukul 20.00 Wita.
“Dari penangkapan tersangka tim mengamankan barang bukti (BB) narkotika 30 saset yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis sabu berat bruto 19,40 gram,” kata Kombes Eka melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra, Senin.
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (ds)