Dampak COVID-19, Ribuan PBPU BPJS Kesehatan Menunggak Iuran

Ilustrasi Logo BPJS Kesehatan. (ant)

 

DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat, dampak pandemi COVID-19, terdapat belasan ribu Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) di Kota Baubau dan wilayah lainnya di Kepulauan Buton dan Muna menunggak iuran pembayaran sehingga status kepesertaannya tidak aktif.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS kesehatan Baubau Eka Munawir, Rabu mengungkapkan, peserta dari segmen PBPU sejumlah 26 ribu jiwa lebih tersebar di delapan kabupaten/kota.

“Dari jumlah tersebut 10.500 diantaranya berstatus aktif dan 15.000 sekian tidak aktif kepesertaannya lantaran menunggak kebanyakan di atas dua tahun,” tutur Eka Munawir.

Penunggakan tak dapat dibendung selama pandemi COVID-19 karena para peserta mandiri rata-rata kesulitan mendapatkan penghasilan.

Atas kondisi tersebut BPJS Kesehatan menyiapkan program relaksasi iuran bagi PBPU dan peserta penerima upah badan usaha (PPU BU) berupa keringanan pembayaran tunggakan jaminan kesehatan nasional lebih dari enam bulan tunggakan iuran.

“Jadi peserta bisa membayar iuran minimal tunggakannya dulu selama enam bulan berjalan dan sisanya bisa dicicil sampai Desember untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya,” jelasnya.

Namun bila mereka belum juga bisa melakukan relaksasi, statusnya akan tetap non aktif dan ketika mereka akan mengakses pelayanan maka mereka harus melunasi tunggakannya dulu baru bisa mendapatkan pelayanan.

Lebih jauh Eka menjelaskan sisa tunggakan tersebut bisa dicicil dan wajib dilunasi paling lambat Desember 2021 mendatang.

Relaksasi iuran dapat diakses lewat Aplikasi Mobile JKN di Playstore HP Android atau lewat pesan Whatsapp PANDAWA 082114983640.

Untuk itu para peserta PBPU diwajibkan membayar premi dengan tanggal akhir bulan. Jika terlambat lebih dari 45 hari dan masuk rawat inap di Rumah Sakit, maka BPJS akan memberlakukan denda. Sementara berobat di Puskesmas rawat dan jalan tidak berlaku denda.

Sementara itu data kepersertaan BPJS kesehatan per 31 Oktober 2020, diantaranya Buton 86.674 peserta, Buton Selatan 94.327, Buton Tengah 93.915, Buton Utara 67.672, Kabupaten Muna 216.692, Wakatobi 113.520, Muna Barat 71.437 dan Baubau 158.014 orang. (ds)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar