OJK Sultra Sebut Kinerja Industri Jasa Keuangan Tumbuh Positif

Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya (tengah) mengatakan kinerja industri jasa keuangan di daerah setempat tumbuh positif, Jumat (17/12/2021)

 

DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara menyebut bahwa kinerja industri jasa keuangan di provinsi setempat sampai dengan posisi Oktober 2021 secara umum tumbuh positif meski masih dalam situasi pandemi COVID-19.

“Ini menunjukkan bahwa kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK di masa pandemi telah berhasil menjaga stabilitas sistem keuangan,” kata Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya di Kendari, Jumat.

Dia memaparkan, kinerja industri jasa keuangan yang positif tersebut tercermin dari asset perbankan yang tumbuh sebesar 11,41 persen (yoy) menjadi sebesar 40,298 triliun, Dana Pihak Ketiga sebesar 8,38 persen (yoy) menjadi sebesar Rp28,711 triliun.

Selanjutnya, kredit yang diberikan 17,86 persen (yoy) menjadi Rp31,661 triliun dengan kualitas kredit terjaga pada kondisi yang baik tercermin dari rasio Non Performing Loan (NPL) sebesar 2,03 persen dibawah treshhold 5 persen.

Begitupun, lanjut Arjaya, di bidang pembiayaan, piutang pembiayaan meningkat sebesar 13,28 persen (yoy) menjadi sebesar Rp3,811 Triliun.

“Sedangkan di bidang pasar modal modal, nilai transaksi saham meningkat sebesar 66,85 persen menjadi sebesar Rp50,811 milliar dengan jumlah rekening sebanyak 11.940,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi pandemi yang semakin menurun memberikan dampak pada perekonomian yang mulai pulih. Hal ini tercermin dari proses restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak COVID-19 yang menunjukkan penurunan.

Kata Rajaya, hingga Oktober 2021 pihaknya melakukan restrukturisasi kredit kepada 83.337 debitur dengan jumlah nominal 5,07 triliun. Untuk restrukturisasi dibidang perbankan sebesar Rp2,611 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 32.411 sedangkan perusahaan pembiayaan sebesar Rp2,460 Triliun dengan debitur sebanyak 50.926.

OJK Sultra mencatat, sebagian besar debitur perbankan yang mendapatkan kebijakan resktrukturisasi adalah golongan usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) yang mencapai 2.437 triliun atau 93,33 persen.

“Hal ini disebabkan karena kebijakan pembatasan mobilitas untuk mencegah penyebaran COVID-19 sangat berpengaruh terhadap kegiatan usaha khususnya di sektor UMKM,” demikian Arjaya.

Baca Juga !
Tinggalkan komentar