Muswil KKSS Sultra Disoal Karena Ada Mahar Rp 150 Juta

DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI- Penetapan pemungutan mahar (setoran) bagi setiap kandidat calon ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Wilayah Sulawesi Tenggara, yang ditetapkan sebesar Rp 150 juta oleh panitia, pada acara musawarah wilayah yang akan digelar Selasa (29/03/2022) di Kendari, dipersoalkan karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) organisasi.
Hal itu dilontarkan Ketua Bidang Hukum KKSS Wilayah Sultra Nasruddin, SH.,MH, kepada wartawan media ini, Senin (28/03/2022) usai melaksanakan solat magrib disalah satu masjid yang ada di kota Kendari.
Menurutnya pemungutan biaya sebesar Rp 150 juta bagi setiap kandidat itu, menjadi sah kalau hal itu diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) organisasi, tetapi karena di pada AD-ART tidak ada poin mengatur pemungutan mahar atau setoran yang dibebankan kepada kandidat yang akan maju mencalonkan diri sebagai ketua KKSS Wilayah Sultra, maka itu sangat tidak dibolehkan, dan jika hal itu tetap dipaksakan oleh panitia atau Ketua KKSS yang masih menjabat maka itu bisa melahirkan konsekwensi hukum.
Semua pihak bisa mempertanyakan dari mana rujukan yang dipakai untuk memungut biaya kepada bakal calon ketua tersebut. Nasruddin meminta Ketua KKSS Wilayah Sultra Nurdin Tompo agar mereview perjalanan dirinya terpilih sebagai ketua KKSS apakah dia membayar uang atau tidak. Karena tidak membayar maka itu pula yang harus dilakukan saat ini.
Kalau toh panitia yang menginginkan hal itu, tetapi Nurdin Tompo dalam kapasitasnya sebagai ketua harus jelih melihat persoalan ini, karena apapun tanggungjawab organisasi semuanya tertumpuk kepadanya. Apa yang dikerjakan oleh panitia saat ini pada akhirnya ketua yang akan mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan oleh panitia.
Sebab dalam konsep oraganisasi tak akan pernah anggota/panitia berani melakukan sesuatu tampa sepengetahuan ataupun persetujuan ketua.
“Dalam kapasitas saya sebagai Ketua Bidang Hukum KKSS Wilayah Sultra, saya lebih baik mengingatkan atau mengedukasi diawal dari pada dikemudian hari harus tersandung kasus hukum baru kemudian juga akan merepotkan saya,” ujarnya.
Yang harus dilakukan oleh Ketua KKSS saat ini adalah konsen pada pertanggungjawaban keuangan organisasi selama dia memimpin, sebab kalau hal itu tidak ada pada saat Muswil maka berpotensi baginya untuk tersangkut kasus hukum tentang penggelapan dana organisasi.
Kemudian suatu hal yang harus diperhatikan dengan adanya mahar yang ditetapkan oleh panitia sebesar Rp150 juta tersebut, mengamputasi hak bagi calon berpotensi untuk maju tetapi karena terbatas dalam hal keuangan.
Makanya say sangat setuju dengan kebijakan yang diambil oleh pengurus KKSS Pusat, karena sesuai dengan informasi, KKSS pusat telah meminta kepada panitia untuk mengniadakan punggutan uang mahar tersebut. Lalu yang menjadi pertanyaannya, bagaimana dengan uang dua orang kandidat calon yang telah menyetor dengan besaran masing-masing Rp 150 juta kepada panitia.
Harusnya dana itu dikembalikan, karena uang itu tidak boleh digunakan untuk kepentingan Muswil, sebab masih ada dana-dana organisasi sebelumnya yang bisa dipakai untuk kepentingan Muswil.
Elegannya dana yang oleh panitia telah terima kepada dua orang calon dengan besaran Rp300 juta itu, harusnya dikembalikan kepada masing-masing calon. Dana itu juga pada saat Muswil oleh Ketua Panitia harus menjelaskan dimana keberadaan uang tersebut, kalau tidak potensi untuk terjerat kasus hukum tentang penipuan dan penggelapan.
Kemudian kalau pemilik uang dengan sukarela menyerahkan dana tersebut kepada organisasi, ketentuanya dana tersebut tidak boleh dipakai sekarang, dalam forum itu juga harus dibicarakan tentang peruntukan penggunaan uang yang bersumber dari dua calon tersebut untuk kepentingan organisasi kedepan.
Sementara itu Ketua KKSS Wilayah Sultra, Nurdin Tompo yang berusaha dikonfirmasi seputar mahar kandidat calon Ketua KKSS tersebut hingga berita ini naik siar belum juga dapat dihubungi. (ds/sgn)