Ade Hermawan: Kejati Sultra Beri Penerangan Hukum Cegah Korupsi

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan penerangan hukum kepada jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sultra agar mencegah dan tidak terlibat pada tindakan praktik korupsi.
Dalam kegiatan tersebut, pihaknya akan menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi kejaksaan, pengertian korupsi, bahaya korupsi, dan ancaman pidana tindak pidana korupsi.
“Pihaknya akan memberikan pemahaman kepada jajaran Disdikbud Sultra agar mampu memahami hal-hal yang dapat mereka lakukan sehingga tidak terlibat praktik tindak pidana korupsi,” kata Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Sultra Ade Hermawan di kendari, selasa.
“Penerangan hukum yang kami lakukan ini sebagai upaya memberikan pemahaman kepada pejabat struktural eselon III dan IV dan pejabat fungsional di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara agar tidak terlibat praktik korupsi,” ungkapnya.
Penerangan hukum dilakukan oleh Kejati Sultra kepada pejabat struktural eselon III dan IV dan pejabat fungsional Dikbud Sultra, Kepala Sekolah SMA/SMK dan perwakilan guru-guru se-Kota Kendari.
“Kami menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi Kejaksaan serta upaya preventif dan deteksi dini terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar dia.
Dia berharap dengan adanya kegiatan penerangan hukum ke instansi pemerintah dapat memberi pemahaman kepada peserta tentang tindak pidana korupsi dan tidak ada yang terlibat dalam perkara korupsi.
Sementara itu, Sekretaris Disdikbud Sultra Anggreni Balaka mengatakan bahwa penerangan hukum yang dilakukan Kejati Sultra diikuti sebanyak 120 peserta terdiri dari pejabat struktural eselon III dan IV, pejabat fungsional serta kepala sekolah SMA/SMK dan perwakilan guru-guru se-Kota Kendari.
“Kami mengimbau agar seluruh peserta yang telah mengikuti kegiatan tersebut dapat mensosialisasikan kepada pegawai yang lain dan bisa menghindarkan diri dari perbuatan melanggar hukum serta selalu mengikuti aturan,” kata Anggreni.(ds/sgn)