Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan Arya Primanda Wibisana Dilapor Polisi
DINAMIKASULTRA.COM, KENDARI-Merasa tertipu Rudy Haryadi Tcandra Direktur PT. Tristaco, akhirnya melaporkan Arya Primanda Wibisana pekerjaan wiraswasta (penghubung pembelian or nikel ) di Mapolda Sulawesi Tenggara, melalui kuasa hukumnya, ST Noermiah. R, SH dan Esti, SH, keduaya dari kantor Advokat Nasruddin dan partner, yang berlamat di Jl. Supu Yusuf, Plaza Kubra No 19, Kelurahahn Korumba, Kota Kendari.
Kepada awak media ST Noermiah membeberkan, bahwa antara kliennya sebagai pelapor dan terlapor telah terikat soal perjanjian pinjaman uang. Dimana terlapor telah melakukan peminjaman uang secara berulang kali kepada pelapor sejak bulan Mei 2023 hingga Agustus 2023 dengan total nilai pinjaman berjumlah Rp 935.000.000.
Pinjaman senilai Rp 935.000.000 tersebut dilakukan berulang kali sesuai dengan bukti transfer yang dilakukan oleh Rudy Haryadi Tcandra kepada Arya Primanda Wibisana selaku terlapor. Transfer pertama dilakukan pada tanggal 21 Mei 2023, dengan nominal Rp 150 juta, tanggal 23 Mei 2023 sebesar Rp 50 juta, 21 Juni 2023 sebesar Rp 50 juta, tanggal 29 Juni 2023 sebesar Rp 50 juta, tanggal 21 Juli 2023 sebesar Rp 150 juta, tanggal 3 Agustus 2023 sebesar Rp 410 juta, 14 Agustus 2023 sebesar 75.000.000 sesuai dengan bukti transfer yang ada. Setelah dilakukan penagihan atas dana pinjaman tersebut terlapor tak menunjukan etikat baik.
Selain itu ST. Noermiah, SH didampingi Esti, SH juga membeberkan perbuatan melawan hukum yang lain yang dilakukan Arya Primanda Wibisana selaku terlapor terhadap kliennya, yaitu, terlapor pernah menawarkan jasa kepada kliennya untuk menguruskankan penangguhan penahanan, ketika itu kliennya masih dalam status pemeriksaan perkara tipikor dalam kasus tambang blok Madiodo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp 1.130.000.000 (Satu Miliar Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah).
“Atas tawaran tersebut klien kami menyetujuinya lalu menyerahkan uang tersebut kepada Arya Primanda Wibisana selaku terlapor pada tanggal 22 Agustus 2023. Namun tak pernah terjadi adanya penangguhan penahanan, yang terjadi justru dari hukuman 5 tahun penjara setelah dilakukan banding hukuman justru naik menjadi 10 tahun penjara,” ujar Esti, SH.
Lanjut Esti, Berdasarkan fakta-fakta tersebut atas nama kuasa hukum dari Rudy Haryadi Tcandra melaporkan perkara tersebut ke Reserse Kriminal Umum Mapolda Sultra, pada tanggal 3 September 2023, diterima oleh Brigadir Polisi Dion Zionissa, SH.,MH.
Sebelum melayangkannya laporan ke Mapolda Sultra Hesti mengaku terlebih dahulu dilakukan somasi pada pertenggahan bulan Juli 2024, ditujukan ke alamat seusai alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP), namun somasi tersebut tak diindahkan.
Sebagai bahan keberimbangan pemberitaan dalam perkara ini, Arya Primanda Wibisana yang coba dihubungi wartawan melalui telepon selularnya berkali-kali tidak dapat dihubungi, telpon masuk tapi selalu dirijek. Dihubungi melalui WA centang dua tapi tak dibalas, sampai dengan berita ini disiarkan.(ds/red)