Bapas Kendari: PK Beri Layanan Humanis ke Klien Pemasyarakatan

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kendari mengingatkan kepada seluruh jajaran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk memberikan layanan yang humanis kepada para klien pemasyarakatan di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan menghindari pungutan liar (pungli).
Kepala Bapas Kelas II Kendari R. Teja Iskandar saat ditemui di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa dalam menjalankan tugas sebagai pembimbing kemasyarakatan, para petugas tersebut berkewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap para klien pemasyarakatan yang melakukan integrasi dari lingkungan lapas/rutan ke lingkungan masyarakat umum.
“Jadi, memang tugasnya mereka itu, selain mendampingi dengan cara selalu home visit, itu di luar dari laporan bulanan, dan mereka juga tetap memantau melalui video call terhadap klien pemasyarakatan itu sendiri,” kata Teja Iskandar usai pelaksanaan pelantikan pejabat fungsional PK Bapas Kelas II Kendari yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra), di Kendari, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa selain pelayanan yang humanis, para pembimbing kemasyarakatan itu juga ditekankan untuk selalu bekerja dengan jujur serta amanah dalam menjalankan tugas. Mereka diminta agar selalu bertindak sesuai dengan dasar hukum dan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan di dalam undang-undang.
Teja Iskandar mengungkapkan bahwa pihaknya berharap seluruh jajaran Bapas Kelas II Kendari selalu mempelajari dan mengupdate pengetahuan tentang peraturan-peraturan yang keluaran terbaru.
“Karena memang PK itu ditekankan semua harus teliti dan berdasarkan dasar hukum, bertanggung jawab dan menghindari pungli itu yang kita tekankan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi memberikan ucapan apresiasi dan selamat kepada seluruh pejabat yang baru saja dilantik. Mereka diminta untuk selalu meningkatkan kualitas kerja, menambah ilmu pengetahuan, memahami peraturan, serta patuh dan taat pada undang-undang.
“Terlebih, mereka ini sebagai pembimbing kemasyarakatan. Selain pengalaman, penguasaan peraturan dan ketelitian dalam pelaksanaan tugas sangat diperlukan sebagai seorang pembimbing kemasyarakatan,” tambah Sulardi.(ds/ono)