Kanwil Ditjenpas Sultra Tegaskan Sanksi Pecat Bagi Pegawai Terlibat Narkoba

Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara Sulardi. (Ist)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan sanksi pemecatan secara tidak hormat terhadap jajaran pegawai pemasyarakatan yang terbukti terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi di Kendari, Kamis, mengatakan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari 13 program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Kemenimpas Republik Indonesia dalam pemberantasan narkoba.

Dia meminta partisipasi seluruh pegawai untuk saling mendukung dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya keterlibatan pegawai pemasyarakatan dalam peredaran gelap narkoba, baik itu sebagai kurir maupun pengedar.

“Jangan takut untuk melaporkan atau memberikan informasi itu, kita akan langsung proses,” kata Sulardi.

Dia menegaskan apabila ada pegawai yang ditangkap karena kasus narkoba, Ditjenpas akan menyerahkan perkara itu kepada penegak hukum hingga proses peradilan di pengadilan.

“Misalkan ditangkap polisi, ditahan, seketika itu pasti saya akan membuat surat pemberhentian sementara sambil menunggu proses peradilan lebih lanjut. Kalau nantinya dalam proses peradilan itu terbukti divonis bersalah, saya tinggal mengusulkan pemberhentian dengan tidak hormat,” ujarnya.

Dia menggatan Ditjenpas Sultra akan terus melakukan pembinaan terhadap para pegawai untuk tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba, dan jika pembinaan itu tidak diindahkan maka pihaknya telah menyiapkan sanksi yang berat

Untuk itu, Sulardi mengimbau kepada seluruh pegawai jajaran pemasyarakatan untuk menjauhi dan tidak terlibat dalam pusaran gelap peredaran narkoba.

Hal serupa ditekankan kepada warga binaan di Lapas dan Rutan se-Sultra agar tidak terlibat lagi dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

Peringatan keras telah diberikan kepada warga binaan apabila terlibat dalam peredaran tersebut akan dipindahkan ke Lapas Sungguminasa ataupun ke Lapas Nusakambangan.

“Karena memang mungkin dia tidak bisa dibina di Kendari mungkin perlu dibina di tempat lain,” jelasnya.

Ia juga berpesan kepada seluruh kepala UPT Lapas dan Rutan se-Sultra untuk terus memastikan tugas-tugas para pegawai di lingkungan masing-masing dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.

“Apa yang menjadi kewajiban yang melaksanakan pembinaan laksanakan,” ujar Sulardi.(ds/ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar