BPKAD: 80 Persen Aset Pemprov Sultra Telah Bersertifikat

Listen to this article
Lahan mlik Pemprov Sultra yang berada di Kecamatan Baruga, Kendari, Sulawesi Tenggara. (ds/HO-Pemprov Sultra)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyebut 80 persen lahan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra) telah bersertifikat per Juli 2025.

 

Kepala Bidang Aset BPKAD Sultra Abdul Rajab saat ditemui Selasa, menyampaikan bahwa 80 persen aset lahan tersebut sebesar 1.009 dari total 1.247 bidang tanah yang tersebar di Pemprov maupun daerah.

 

“Sisanya 238 bidang tanah mulai dari awal 2025 sudah kami bermohonkan untuk disertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN),” kata Abdul Rajab.

 

Ia mengatakan proses sertifikasi semua aset lahan milik pemda belum terlaksana seluruhnya karena kendala tumpang tindih sertifikat. Selain itu, ada beberapa aset lahan pemda yang ada di kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara sudah masuk kawasan hutan lindung, lahan masyarakat hingga perusahaan milik swasta.

 

Sehingga, Pemprov kemungkinan hanya bisa menyelesaikan sebanyak 100 lebih bidang tanah untuk proses sertifikasinya di 2025.

 

“Jadi, mungkin tidak semuanya lahan itu kita sertifikasi karena tumpang tindih sertifikat dan harus diselesaikan dulu permasalahan hukumnya,” ungkap Abdul Rajab.

 

Rajab menyampaikan rata-rata lahan aset pemda yang belum selesai sertifikasinya berada di kabupaten.

 

“Sementara di Kota Kendari seperti lahan di SMAN 5 Kendari dan kawasan hutan jati di sekitar kantor gubernur,” jelasnya.

 

Abdul Rajab menyampaikan hasil rapat dengan DPRD Sultra, Pemprov diminta untuk membentuk tim satuan tugas (satgas) pengamanan aset yang di dalamya ada kejaksaan.

 

“Nanti satgas itu dibentuk dan kami masih tunggu nama-nama dari instansi lain,” ucap Abdul Rajab.

 

Dalam pengelola aset pemerintah, Rajab menjelaskan ada 6 item atau kategori, yakni Kib A bidang tanah, Kib B: Peralatan dan mesin, Kib C: gedung dan bangunan, Kib D: Jalan, irigasi dan Jaringan, Kib E: aset tetap lainnya, serta Kib F: Kontruksi dalam pengerjaan.(ds/ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar