FB Jon Edek Resmi Dilaporkan ke Polda Sultra

Listen to this article
Advokat Nasruddin SH.,MH. (Ist)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Pemilik akun Facebook (FB) Jon Edek resmi dilaporkan ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra. Laporan tertanggal 19 Februari 2026 ini dilakukan oleh kantor pengacara Nasruddin SH.,MH., dengan dugaan pelanggaran UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan UU Nomor 11 tahun 2028 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE). Laporan bernomor TBL/147/II/2026/Ditrekrimsus diterima Brigpol Ketut Sulistyawan.

Advokat Nasruddin SH.,MH., mengatakan, laporan tersebut dilakukan setelah menelusuri beberapa postingan yang bersangkutan di akun FB-nya terkait kasus pelecehan guru Mansyur. Yang bersangkutan adalah seorang guru Sekolah Dasar (SD) Lamanggau Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi bernama Jon Edek.

Menurut Nasruddin, pihaknya merasa keberatan dengan postingan Jon Edek yaitu berupa foto anggota PGRI sedang demo dan foto hakim yang mengadili perkara Mansyur dengan narasi sebagai berikut.

‘’Save untuk Pak Mansyur guru SDN 2 Kendari yang dikriminalisasi oleh orangtua murid karena menyentuh jidat anaknya dengan punggung tangan untuk mengetahui kondisi demamnya. Vonisnya tidak main-main 5 tahun penjara dan denda 1 milyar. Saya pikir itu vonis tidak masuk diakal. Jangan sampai ada faktor lain. Saya kira itu sangat patut untuk diselidiki lebih lanjut.’’

Dilansir dari SULTRA Independen.com, tak berhenti sampai disitu, pihak kantor advokat Nasruddin kembali menemukan sebuah postingan yang memuat fotonya dan orangtua korban dengan narasi sebagai berikut.

’’Berhentilah mendzolimi Pak Mansur. Beliau sudah cukup menderita. Tak ada Pilih Kasih beliau dalam mendidik muridnya dan seterusnya.

‘’Kemudian, tanggal 16 Februari 2026, dia kembali memposting foto saya dan membuat narasi : Salah satu bukti yang ditampilkan pengacara terduga korban dalam kasus Mansur adalah chat WA dengan nomor Plus 620…. Kok bisa. Dan seterusnya,’’ kata Nasruddin.

‘’Tuduhan kriminalisasi terhadap Mansyur adalah tuduhan yang tidak benar. Patut diduga mencemarkan nama baik saya selaku Pengacara dan orang tua korban, karena faktanya Terdakwa Mansyur telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kendari dan putusan Pengadilan Negeri Kendari tersebut dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Sultra, bukan kriminalisasi,’’ Tegas Nasruddin.(ds/ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar