Polda Sultra Sita 203 Gram Sabu dari Tiga Pengedar yang Dibekuk di Kendari

DINAMKA SULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita 203 gram narkotika jenis sabu-sabu dari tangan tiga orang pengedar yang dibekuk di Kendari, Sultra, pada Rabu (18/2).
Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha di Kendari, Kamis, mengatakan tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AR (25), AJ (34), dan Y.
Ia menyampaikan kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di sekitar kawasan kampus Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.
“Berbekal laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi lokasi target di Perumahan Kota Praja, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu. Dan Sekitar pukul 11.20 Wita, petugas melakukan penggerebekan di rumah yang diduga menjadi tempat aktivitas jaringan narkotika,” kata Amri.
Dia menyebutkan dalam penggeledahan tersebut petugas kepolisian satu bungkus sabu pada tersangka AR dan AJ beserta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. Dari hasil interogasi awal, AR mengaku memperoleh sabu atas perintah seseorang berinisial U yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan.
“Kami kemudian melakukan pengembangan melalui metode control delivery setelah memperoleh informasi adanya pengiriman sabu dalam jumlah lebih besar,” ujarnya.
Amri menjelaskan sekitar pukul 14.00 Wita, petugas kepolisian kembali melakukan penindakan dan mengamankan tersangka Y yang datang menggunakan sepeda motor.
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, ditemukan empat bungkus sabu dengan berat sekitar 200 gram yang disimpan dalam tas selempang di bagasi kendaraan,” ujarnya.
Selain narkotika, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti non-narkotika berupa empat unit telepon genggam, tas selempang, karet gelang, tisu pembungkus, pakaian, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Dia mengatakan tiga tersangka itu selanjutnya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata dia, para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan yang sama, mulai dari pengendali, penyimpan, hingga pengedar sabu di wilayah Kota Kendari dan sekitarnya dengan memanfaatkan komunikasi melalui telepon genggam.
Amri menyampaikan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penyidik juga masih mendalami dugaan aliran transaksi keuangan hasil peredaran narkotika, termasuk indikasi penggunaan sistem gadai kendaraan sebagai modus penyamaran keuntungan ilegal,” ujarnya.(ds/ono)