Tiga OPD di Muna Digeledah Kejaksaan Atas Dugaan Korupsi Stadion Motewe Senilai Rp34,8 M

DINAMIKA SULTRA.COM, MUNA – Dalam melakukan pengembangan kasus korupsi pembangunan Stadion Motewe senilai Rp34,8 Miliar, Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melakukan penggeledahan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Muna atas dugaan korupsi dana yang bersumber dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) maupun bersumber dari APBD pada tahun anggaran 2022-2023.
Penggeledahan pertama dilakukan di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebagai pelaksana teknis pembangunan stadion sepak bola yang berlokasi di Desa Lasalepa Kecamatan Lasalepa Kabupaten Muna.
Kemudian tim kejaksaan melakukan penggeledahan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) maupun Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Muna.
Penggeledahan ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Indra Thimoty yang dilakukan mulai pukul 12:16 sampai 18:12 WITA.
Indra Thimoty saat di dampingi timnya menjelaskan, penggeledahan tiga OPD dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan stadion Motewe yang menelan anggaran sekitar Rp 34,8 Milyar.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Sepak Bola Motewe,” ungkapnya pada awak media, Kamis, 19 Februari 2026.
Lanjutnya, penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan mengantongi surat perintah serta izin dari Pengadilan Negeri setempat.
“Dari hasil penggeledahan penyidik menyita empat boks barang bukti yang berisi dokumen dan perangkat elektronik, barang bukti tersebut akan kami gunakan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan,” tegasnya.
Selain itu, ia mengungkapkan dalam proses penggeledahan tim penyidik sempat menemukan indikasi pemindahan dokumen dari salah satu OPD. Namun dokumen yang dibutuhkan akhirnya berhasil ditemukan dan disita.
Indra Thimoty yang belum lama menjabat di Kejari Muna ini berkomitmen menuntaskan perkara dugaan korupsi proyek stadion yang hingga kini belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Penetapan tersangka bisa bulan ini atau bulan depan. Kami meminta masyarakat bersabar karena proses penyidikan masih berjalan,” ujarnya.
Untuk diketahui, dugaan korupsi stadion Motewe tim penyidik Kejaksaan Muna telah memeriksa 20 orang saksi atas kegagalan konstruksi proyek, termasuk peristiwa ambruknya kantilever stadion pada 2024.
Pembangunan Stadion Motewe di tahun 2022 dikerjakan oleh PT. Laskar Buton Semesta senilai Rp16,8 Miliar bersumber dari PEN.
Kemudian di tahun 2023 dikerjakan PT. Sinar Bulan senilai Rp18 Miliar bersumber dari APBD.(ds/Imn/ono)