Satlantas Polres Muna Gunakan Tilang Elektronik ETLE Handheld Cegah Pungli

Listen to this article
Kasat Lantas Polres Muna Iptu Renaldo Sau Galla memberikan keterangan pers, di Raha, Sulawesi Tenggara, Jumat (20/2/2026). (Ist)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, MUNA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Muna mulai memperkenalkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) jenis handheld untuk mencegah terjadinya pungutan liar atau pungli di wilayah hukum Polres Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

 

Kepala Satlantas Polres Muna Iptu Renaldo Sau Galla di Raha, Jumat, mengatakan perangkat ETLE handheld yang dioperasikan langsung oleh personel di lapangan ini berbentuk menyerupai ponsel pintar berfungsi memotret pelanggaran kasat mata yang dilakukan pengendara.

 

“Tujuannya untuk menghindari terjadinya miskomunikasi di lapangan serta mencegah praktik pungli. Dengan sistem ini, anggota tidak bisa lagi menerima denda tilang di tempat. Masyarakat harus menyelesaikan denda langsung melalui bank atau pengadilan,” kata Renaldo.

 

Dia menyebutkan masa sosialisasi sistem ini sudah dilakukan sejak Januari lalu. Rencananya, penegakan hukum secara penuh melalui ETLE handheld akan dimulai pada awal Maret 2026 agar masyarakat di Kabupaten Muna dan Muna Barat tidak terkejut.

 

“Kami sudah melakukan uji coba pada awal Februari. Hasilnya, terekam dua pelanggar yang kemudian sudah menyelesaikan kewajiban denda mereka secara resmi melalui bank,” ujarnya.

 

Meski beralih ke sistem elektronik, Renaldo mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba mengakali petugas, misalnya dengan melepas plat nomor karena sistem ETLE handheld ini diklaim mampu membaca data kendaraan secara akurat.

 

“Jika ditemukan ketidaksesuaian antara plat nomor dengan jenis kendaraan, petugas akan mengambil tindakan tegas. Kendaraannya akan kami amankan di Polres untuk diperiksa lebih lanjut guna memastikan motor tersebut bukan hasil tindak pidana atau curian,” ujarnya.

 

Ia mengatakan meskipun kehadiran ETLE handheld menjadi prioritas baru, Satlantas Polres Muna memastikan tilang manual tetap diberlakukan karena jumlah alat ETLE ini masih terbatas, sehingga petugas tetap menindak secara langsung pelanggaran berat seperti penggunaan knalpot brong, balapan liar, dan aksi melawan arus lalu lintas yang berlaku.

 

“Melalui inovasi ini, kami minta kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat semakin meningkat, seiring dengan terciptanya pelayanan kepolisian yang lebih bersih dan profesional,” ujar Renaldo.(ds/ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar