BPJS Kesehatan: JKN Bisa Dipakai di Mana Saja Saat Mudik Lebaran

DINAMIKA SULTRA.COM, MEULABOH – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat memastikan layanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa dipakai di mana saja selama masa libur dan mudik Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Dalam kondisi darurat, peserta dapat langsung mendatangi unit gawat darurat (UGD) terdekat, baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun di rumah sakit,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh dr Sarwika Museke di Meulaboh, Senin.
Namun, katanya, bagi peserta yang berada dalam kondisi tidak gawat darurat, para peserta dapat mengunjungi FKTP terdaftar. Apabila peserta sedang berada di luar wilayah (mudik) dan FKTP terdaftarnya tutup, peserta diperbolehkan mengunjungi FKTP terdekat di lokasi mudik.
“Layanan ini dapat diakses maksimal tiga kali dalam satu bulan,” katanya.
Pihaknya juga memastikan layanan bagi peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN), tetap dapat diakses secara optimal selama periode libur Lebaran 2026.
Ia mengatakan untuk memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan administrasi secara tatap muka, BPJS Kesehatan membuka layanan di kantor
cabang pada tanggal 18, 20, 23, dan 24 Maret 2026 mulai pukul 08.00 hingga 13.30 WIB.
Untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan, BPJS Kesehatan juga menyediakan beberapa saluran komunikasi non-tatap muka yang dapat diakses kapan saja, di antaranya melalui layanan WhatsApp PANDAWA yang dapat diakses melalui nomor 0811-8165-165.
Untuk pengecekan status dan layanan mandiri lainnya, para peserta juga dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 dengan layanan telepon 24 jam serta aplikasi mobile JKN.
Sarwika juga meminta masyarakat agar memastikan status kepesertaan dalam kondisi aktif, sehingga saat dibutuhkan, akan lebih mudah mendapatkan pelayanan di setiap FKTP.
“Pastikan kartu JKN bapak dan ibu sekalian aktif. Karena kita tidak tahu kapan kita sakit, begitu kartu dalam posisi aktif, maka kapan pun bisa akses layanan,” ujarnya.
Dengan memastikan kepesertaan aktif sebelum berangkat, pemudik diharapkan dapat menjalani perjalanan dengan lebih tenang tanpa khawatir akan kendala administratif medis di kemudian hari.
Ia mengatakan peserta program JKN tetap dapat mengakses layanan kesehatan meskipun sedang berada di luar daerah domisili.
Apabila puskesmas, klinik, dan dokter keluarga tempat peserta terdaftar sedang tutup atau peserta berada di luar kota, maka tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan di FKTP mitra BPJS Kesehatan lain yang sedang beroperasi.
BPJS Kesehatan juga memastikan keberlanjutan pelayanan bagi peserta dengan penyakit kronis, termasuk bagi peserta Program Rujuk Balik (PRB).
Peserta dapat memperoleh obat kronis di rumah sakit maupun obat bagi peserta PRB di FKTP sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga terapi yang dijalani tetap dapat berjalan tanpa hambatan selama periode libur Lebaran.
Selain itu, BPJS Kesehatan tetap menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal terjadi kecelakaan ganda, biaya pelayanan kesehatan pertama kali akan dijamin oleh Jasa Raharja hingga batas maksimal Rp20 juta.
Apabila biaya pelayanan kesehatan melebihi nilai tersebut, maka selisihnya dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(ds/Antara)