Bupati Konawe Optimistis Golden Visa Dongkrak PAD hingga 200 Persen

Listen to this article
Bupati Konawe Yusran Akbar (kanan) bersama Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sultra Ganda Samosir (tengah) saat diwawancarai usai pembukaan sosialisasi Golden Visa di Konawe, Sulawesi Tenggara, Kamis (16/4/2026). (Ist)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KONAWE – Bupati Konawe Yusran Akbar menyatakan, pihaknya optimisme terhadap kebijakan Golden Visa yang merupakan inovasi baru Direktorat Jendral Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sebagai sarana untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Konawe, Sulawesi Tenggara.

Bupati Konawe Yusran saat ditemui di Konawe, Kamis, mengatakan bahwa kemudahan akses izin tinggal bagi investor asing tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap keuangan daerah, mengingat Kabupaten Konawe merupakan salah satu destinasi utama investasi industri di Sultra.

 

“Harapan kita dengan adanya Golden Visa ini, pendapatan bisa meningkat 100, 200, bahkan 300 persen. Ini sangat penting karena pendapatan dari sektor tenaga kerja asing menjadi salah satu sumber untuk membangun daerah kami,” kata Yusran usai membuka sosialisasi Golden Visa oleh Imigrasi Kendari di Konawe, Sultra.

 

Menurut dia, efisiensi birokrasi bagi investor dan Tenaga Kerja Asing (TKA) akan menjadi daya tarik tersendiri. Namun, ia menekankan pentingnya komunikasi yang intensif antara pemerintah daerah, Kanwil Ditjen Imigrasi Sultra, dan pihak perusahaan agar manfaat kebijakan ini tersampaikan dengan tepat.

 

“Komunikasi dengan mitra pemerintah dan pemangku kepentingan itu yang paling utama. Jangan sampai perusahaan seperti membeli kucing dalam karung, mereka harus tahu betul bahwa ini adalah produk yang bagus untuk memberikan kemudahan berinvestasi,” ujarnya.

 

Yusran juga menjelaskan bahwa peningkatan investasi melalui skema Golden Visa akan membawa efek domino (multiplier effect) bagi perekonomian masyarakat Konawe, khususnya dalam hal penyerapan tenaga kerja dan perputaran ekonomi lokal.

 

Terkait aspek keamanan, Yusran memastikan skema pengawasan terhadap pemegang Golden Visa telah dikoordinasikan secara lintas instansi.

 

“Skema pengawasannya sudah diatur, melibatkan pemerintah pusat hingga daerah. Kanwil Imigrasi berperan sebagai pengawas utama atau ‘polisi’ tenaga kerja asing, sementara kami di daerah melalui Satpol PP tetap siaga menjaga ketertiban sesuai kewenangan,” jelas Yusran.

 

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sultra Ganda Samosir menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi Golden Visa di Konawe tersebut untuk mengajak pemerintah daerah agar bagaimana bisa mendatangkan investor yang sebesar-besarnya guna meningkatkan PAD mereka.

 

“Ini tujuan kami melakukan sosialisasi karena Golden Visa ini banyak kemudahan yang diberikan pemerintah pusat terhadap investor-investor yang akan menanamkan investasi di Kabupaten Konawe ini,” jelas Ganda Samosir.

 

Diketahui, Golden Visa adalah bentuk baru dari visa rumah kedua (Second Home Visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria.

 

Investor asing pemegang Golden Visa dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama lima hingga 10 tahun, dengan persyaratan jumlah investasi tertentu.

 

Landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa mengacu kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 tahun 2023 mengenai visa dan izin tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham.

 

Klasifikasi visa ini diperuntukkan bagi orang asing berkualitas yang akan bermanfaat bagi perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal, baik korporasi maupun perorangan.(ds/Ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar