Gakkum Kehutanan Tetapkan Dua Tersangka Pembalakan Liar di TWA Kolaka

Listen to this article
Barang bukti berupa potongan pohon yang diamankan petugas di TWA Mangolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. (ds/HO-Gakkum Kehutanan)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KOLAKA – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, menetapkan dua orang tersangka kasus pemalakan liar di dalam kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Mangolo, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

 

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi Ali Bahri saat dihubungi di Kendari, Minggu, mengatakan bahwa keterangan resmi yang diterima di Kendari, menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka berinisial ES dan AA diduga kuat telah melakukan penebangan liar terhadap sekitar 23 pohon dalam kurun waktu kurang lebih tiga hari.

 

“Perkara ini menunjukkan bahwa patroli di tingkat tapak sangat menentukan,” kata Ali Bahri.

 

Ia menjelaskan kronologi penangkapan bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara di sekitar kawasan TWA Mangolo, pada Kamis (30/4) lalu.

 

Saat berpatroli, petugas menemukan tumpukan kayu mencurigakan di sekitar Bendungan Sakuli yang berbatasan dengan kawasan konservasi. Petugas kemudian melakukan penelusuran lebih mendalam ke dalam hutan setelah mendengar suara mesin gergaji mesin (chainsaw).

 

“Petugas BKSDA Sulawesi Tenggara membaca tanda-tanda awal di lapangan ada tumpukan kayu di sekitar Bendungan Sakuli, lalu suara chainsaw terdengar dari dalam kawasan,” ujarnya.

 

Dari penelusuran sumber suara tersebut, petugas memergoki tersangka ES yang tengah mengolah kayu hasil tebangan. Tak berselang lama saat mengamankan ES, petugas kembali mendengar suara chainsaw dari arah lain dan berhasil mengamankan tersangka AA yang bersiap meninggalkan lokasi. AA pun mengakui bahwa tumpukan kayu di Bendungan Sakuli adalah miliknya.

 

“Selain mengamankan kedua tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya puluhan batang kayu olahan jenis ulin, dua bilah parang, dan dua unit chainsaw yang digunakan untuk menebang pohon secara ilegal,” jelasnya.

 

Ali Bahri mengungkapkan bahwa kedua tersangka langsung dibawa ke Kantor Pos Kendari, Seksi Wilayah I Makassar, Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka ES berdalih melakukan penebangan untuk renovasi rumah, meskipun ia tercatat pernah diberikan pembinaan oleh petugas pada tahun 2025 atas aktivitas serupa. Sementara tersangka AA mengaku kayu tersebut rencananya akan diperdagangkan kembali demi keuntungan ekonomi.

 

Ali Bahri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan berkomitmen penuh menangani kasus ini secara serius demi memberikan efek jera.

 

“Balai Gakkumhut Sulawesi memproses perkara ini secara serius dan memperkuat sinergi dengan BKSDA Sulawesi Tenggara serta instansi terkait, agar pelanggaran di kawasan konservasi cepat terdeteksi, cepat dihentikan, dan tidak berulang,” tegas Ali Bahri.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40B ayat (1) huruf e juncto Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

 

“Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar,” sebutnya.

 

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menambahkan bahwa penegakan hukum di kawasan konservasi merupakan langkah krusial negara dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

 

“Hutan bukan hanya tempat tumbuhnya pohon. Hutan adalah ruang hidup bagi satwa, penjaga air, penahan tanah, penyejuk udara, dan pelindung keselamatan manusia. Penebangan ilegal di kawasan konservasi bukan sekadar mengambil kayu, tetapi melukai sistem kehidupan,” ucap Januanto.

 

Ia menyampaikan jika Kementerian Kehutanan kembali mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk ikut bertanggung jawab menjaga kelestarian kawasan konservasi sebagai warisan bangsa dan penyangga keselamatan generasi masa depan Indonesia.(ds/Ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar