Bea Cukai Jayapura Musnahkan 73.928 Batang Rokok Ilegal

DINAMIKA SULTRA.COM, JAYAPURA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jayapura memusnahkan 73.928 batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Papua hingga Mei 2026.
Kepala KPPBC Jayapura Fungki Awaludin di Jayapura, Sabtu, mengatakan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal.
“Pada Jumat (22/5) kami bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemusnahan 73.928 batang rokok ilegal di wilayah Papua bertempat di Gedung Keuangan Negara Jayapura,” katanya.
Menurut Fungki selain rokok ilegal, pihaknya juga memusnahkan 97,92 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan sepanjang 2026.
“Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp127,1 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp61,24 juta,” ujarnya.
Dia menjelaskan penindakan tersebut merupakan hasil pelaksanaan Operasi Gempur Barang Kena Cukai ilegal yang dilakukan melalui 17 kali penindakan rokok ilegal dan tiga kali penindakan MMEA ilegal di Papua.
“Modus pelanggaran yang paling banyak ditemukan yakni barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai dan penggunaan pita cukai palsu,” katanya lagi.
Dia menambahkan sebagian pelanggaran juga telah diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium dengan pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar Rp163,39 juta.
“Selain pengawasan di bidang cukai, Bea Cukai Jayapura juga memperkuat pengawasan terhadap narkotika dan barang larangan lainnya melalui sinergi bersama TNI dan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Dia menjelaskan hingga Mei 2026, pihaknya telah melakukan tiga kali penindakan narkotika jenis ganja seberat sekitar 5.079,37 gram serta satu kali penindakan terhadap dua butir amunisi ilegal yang telah diserahkan kepada instansi berwenang untuk proses lebih lanjut.(ds/Antara)