Polres Kolaka Buru Pemasok Sabu kepada IRT

Listen to this article
IRT berinisial H (46) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kolaka, Sulawesi Tenggara. (ds/HO-Polres Kolaka)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KOLAKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka memburu pemasok sabu berinisial A setelah menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial H (46) yang diduga mengedarkan narkotika di Kolaka, Sulawesi Tenggara.

 

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, di Kolaka, Senin malam, mengatakan pengejaran dilakukan setelah Tim Opsnal Narco Five Satresnarkoba menangkap H beserta puluhan paket sabu siap edar.

 

“Terduga pelaku diamankan di kediamannya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Latambaga, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka pada Jumat (22/5) sekitar pukul 22.30 Wita,” kata Riswandi.

 

Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui Program Kapolres Kolaka “SAHABAT POLRI” terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

 

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.

 

Saat penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan tas selempang berwarna cokelat yang berisi 28 sachet plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat 9,04 gram.

 

Selain sabu, polisi juga menyita satu tas selempang, satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna hitam, dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, H mengaku memperoleh sabu dari pemasok berinisial A untuk diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Latambaga.

 

“Pelaku mengaku awalnya menerima sebanyak 30 sachet sabu, namun dua sachet di antaranya sudah berhasil terjual,” ujarnya.

 

Riswandi mengatakan dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika diperkuat hasil pemeriksaan telepon genggam yang memuat percakapan terkait transaksi narkoba.

 

Saat ini, kata dia, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Ia juga mengimbau masyarakat tetap aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ds/Ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar