Anggota DPR RI Ingatkan Pemda Utamakan Kualitas Produk Hukum Daerah

Listen to this article
Anggota DPR RI Longki Djanggola dalam Rapat Koordinasi Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (2/6/2026). (ds/ANTARA/HO-DPR RI)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI Longki Djanggola mengingatkan pemerintah daerah agar lebih mengutamakan kualitas dibanding kuantitas dalam pembentukan produk hukum daerah sehingga regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah secara efektif.

 

Dalam Rapat Koordinasi Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa, Longki mengatakan daerah tidak membutuhkan terlalu banyak aturan, melainkan regulasi yang tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

“Daerah tidak membutuhkan banjir aturan. Yang dibutuhkan adalah regulasi yang tepat sasaran, lahir dari kebutuhan nyata masyarakat, dan mampu memberikan manfaat yang jelas,” kata Longki dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa.

 

Menurut dia, produk hukum daerah harus berfungsi sebagai instrumen pembangunan dan pelayanan publik, bukan sekadar memenuhi kebutuhan administratif.

 

Untuk itu, penyusunan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah harus diarahkan untuk menyelesaikan persoalan masyarakat dan memperkuat daya saing daerah.

 

“Peraturan daerah dan peraturan gubernur bukan sekadar dokumen formal. Regulasi adalah instrumen pembangunan, pelayanan publik, dan rekayasa sosial,” ujarnya.

 

Longki menilai keberhasilan suatu daerah tidak dapat diukur dari banyaknya regulasi yang diterbitkan, melainkan dari dampak kebijakan tersebut terhadap kesejahteraan masyarakat.

 

Ia juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses pembentukan regulasi agar kebijakan yang dihasilkan lebih responsif terhadap kebutuhan di lapangan.

 

Selain itu, ia mendorong pemerintah mengembangkan sistem evaluasi produk hukum yang tidak hanya menilai aspek prosedural dan administratif, tetapi juga mengukur efektivitas pelaksanaan serta manfaat yang dirasakan masyarakat.

 

“Regulasi yang baik harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat tanpa menimbulkan tumpang tindih, kontradiksi maupun hambatan bagi pelayanan publik dan dunia usaha,” ujarnya.

 

Longki juga mengingatkan bahwa kualitas kebijakan akan meninggalkan dampak jangka panjang bagi masyarakat, bahkan setelah masa jabatan pembuat kebijakan berakhir.

 

“Jabatan akan berakhir, masa kekuasaan akan selesai, tetapi kebijakan yang baik akan terus hidup dalam ingatan masyarakat,” ucapnya.

 

Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Cheka Virgowansyah mengatakan tata kelola regulasi nasional masih menghadapi tantangan berupa banyaknya jumlah aturan di tingkat pusat maupun daerah.

 

Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri tengah mengembangkan instrumen evaluasi kepatuhan produk hukum daerah untuk memastikan kualitas, pelaksanaan, dan manfaat regulasi dapat terukur.

 

“Yang dibutuhkan saat ini adalah budaya baru dalam tata kelola regulasi daerah, tidak hanya mengejar penetapan aturan, tetapi memastikan kualitas, pelaksanaan, dan manfaatnya,” ujar Cheka.(ds/Antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar