Pemda Muna Dituding Hibahkan Lahan Masyarakat ke BWS Sulawesi IV Kendari Tanpa Prosedur yang Benar

Listen to this article
Bupati Muna, Bachrun Labuta, Wakil Bupati Muna, La Ode Asrafil dan Ketua DPRD Muna saat berdialog dengan pemilik lahan yang melewati pembangunan irigasi Laiba senilai 2,9 miliar.(Foto: Iman)

 

DINAMIKA SULTAN.COM, MUNA-Pemerintah Daerah (Pemda) Muna diduga menghibahkan lahan masyarakat ke Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari tanpa persetujuan dari masyarakat desa Latampu sebagai pemilik lahan.

Lahan tersebut digunakan untuk pembangunan irigasi Laiba dengan alokasi dana senilai Rp20.964.130.000,- bersumber dari kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari.

Wakil Bupati Muna, La Ode Asrafil saat ditemui usai melakukan dialog bersama pemilik lahan mengungkapkan irigasi Laiba sudah lama ada, kegiatan pembangunan saat ini untuk dipermanenkan melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari. Jumat (5 /6/ 2026).

“Kedatangan kami turun di lokasi pekerjaan di desa Latampu untuk menyelesaikan beberapa masalah dimasyarakat yang lahannya dilewati pembangunan irigasi.” ujar Asrafil.

Dari hasil pertemuan dengan masyarakat pemilik lahan yang dilakukan di kantor direksi kontraktor akhirnya menghasilkan kesepakatan.

Asrafil menyampaikan, kesepakatan pertama yang dilahirkan yakni lokasi jalan inspeksi yang sempat ditutup akan dibuka oleh warga Latampu.

Kesepakatan kedua, bahwa tanah-tanah masyarakat yang dilewati pembangunan irigasi masih menjadi milik masyarakat.

“Tanah masyarakat sepanjang irigasi digunakan untuk pembangunan irigasi termasuk saat pemeliharaan lahan masyarakat bisa dilewati selama masa pemeliharaan,” katanya.

Ia menambahkan, ketika kegiatan ini menyangkut kepentingan umum dan dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat, maka pembangunan irigasi ini harus dikawal bersama.

Namun, ia menegaskan bahwa bangunan irigasi ini tetap menjadi aset negara karena pemerintah daerah telah menghibahkan saluran irigasi.

“Kegiatan ini saluran lama namun dipermanenkan dan itu sudah di hibahkan oleh pemerintah, dari Pak Bupati Bachrun Labuta memberikan persetujuan kepada Kementerian PU melalui BWS untuk dilakukan pekerjaan,” ujar Asrafil Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri.

Kemudian, terhadap jalan inspeksi yang dibangun saat ini dengan luas kurang lebih 3 meter lahan masyarakat telah disepakati bersama-sama bahwa itu kalau terkena tanah masyarakat masuk dalam sertifikat masih menjadi milik masyarakat namun kalau tanah itu digunakan untuk pemeliharaan tetap masyarakat menyetujui untuk dilewati.

Ia berharap seluruh tanah masyarakat yang dilewati saluran irigasi beberapa desa di Kecamatan Parigi secara bersama-sama bisa memahami manfaat dari irigasi yang dibangun itu sehingga pembangunannya bisa berjalan lancar dan segera dinikmati oleh masyarakat.

Sementara pemilik lahan yang dilewati bangunan irigasi Laiba Sahaba yang ditemui setelah melakukan dialog bersama Bupati Muna Bachrun Labuta, Wakil Bupati Muna La Ode Asrafil, Ketua DPRD Muna Muhamad Rahim, PPK dari BWS Wagio dan pihak Kontraktor Umar Sahaba menegaskan bahwa pekerjaan irigasi yang bersumber dari APBN cacat prosedural/administrasi.

“Mulai dari tahap sosialisasi pekerjaan irigasi tidak berjalan sesuai ketentuan aturan yang berlaku namun hari ini aturan itu diabaikan,” jelasnya.

Misalnya, salah satu contoh lahan masyarakat yang digunakan saluran irigasi sampai hari ini belum ada masyarakat yang menghibahkan lahan, Pemda Muna telah menghibahkan lahan masyarakat untuk irigasi ke pihak BWS.

Ia menambahkan, pemerintah daerah saat ini menghibahkan lahan masyarakat desa Latampu tanpa sepengetahuan masyarakat.

“Kemarin saya minta data lampirkan akta hibah, tetapi lagi-lagi tidak diberikan dan tadi pak Bupati Bachrun Labuta sampaikan disitu kelirunya tidak ada hibah masyarakat hanya menandatangan persetujuan,” Ucapnya.(ds/Iman /Ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar