Bareskrim Polri Periksa Manajemen DWP Terkait Kasus Whip Pink

Listen to this article
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso. (ds/ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri di Jakarta, Senin, memeriksa manajemen Djakarta WareHouse Project (DWP) terkait kasus promosi gas N2O merek Whip Pink.

 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan materi pemeriksaan masih terkait pendalaman mengenai promosi penjualan Whip Pink tersebut.

 

“Hari ini, Senin, tanggal 8 Juni 2026 pukul 15.00 WIB, penyidik Subdit III Dittipid Narkoba akan melakukan pemeriksaan manajemen DWP terkait promosi penjualan Whip Pink bersama dengan acara DWP tahun 2023,” kata Eko.

 

Usai pemeriksaan, kata dia, sanksi dari manajemen DWP bersedia untuk memberikan keterangan di Bareskrim.

 

Sebelumnya, pada Jumat (6/6) malam, penyidik Subdit III telah memeriksa seorang pemengaruh (influencer) berinisial ZNM (20) terkait hal serupa.

 

ZNM diperiksa selama enam jam dengan 30 pertanyaan terkait penggunaan gas Whip Pink yang viral di Instagram Makassar Inpo bersama dengan saksi lainnya berinisial APG.

 

Dari hasil pemeriksaan, ZNM mengaku baru pertama kali menggunakan Whip Pink tersebut saat liburan di Bali.

 

“ZNM membeli gas Whip Pink di Jakarta dan Makassar,” katanya.

 

Dalam pemeriksaan tersebut juga disampaikan motif pembelian diberitahu oleh temannya dan penasaran ingin mencoba.

 

“Keterangan saksi, terkait efek setelah penggunaan Whip Pink, merasa sakit kepada dan fly,” katanya.

 

Dalam kasus ini, satu orang teman saksi yang sama-sama menggunakan zat tersebut saat ini mengalami lumpuh sementara (temporary).

 

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memanggil lima orang sebagai saksi dalam pengembangan kasus produsen gas N20 merek Whip Pink, yaitu RV (29, Jakarta Utara), AM (29, Tengerang), CD (29, Jakarta), APG (21, Makassar), dan ZNM (20, Makassar).

 

Pada April 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar keberadaan pabrik yang memproduksi gas N2O merek Whip Pink di Jakarta.

 

Dari hasil interogasi sembilan orang saksi yang ditangkap, PT SSS selaku produsen belum memiliki legalitas dan izin edar BPOM terkait produksi dan penjualan produk gas N2O Whip Pink.

 

Selain itu, pemilik dari lokasi produksi dan gudang pengiriman Whip Pink adalah AH, SC, dan JH. Adapun gedung Whip Pink berada di 10 kota dengan jumlah 16 titik gudang mulai dari Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta hingga Lombok.

 

Whip Pink adalah merek tabung gas kecil yang berisi nitrous oxidi atau dinitrogen oksida (N2O), yang dikenal sebagai “gas ketawa”.(ds/Antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar