Kemenperin Pacu Produktivitas Industri Padat Karya Lewat KIPK

DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengupayakan peningkatan produktivitas dan daya saing industri padat karya melalui program Kredit Industri Padat Karya (KIPK) yang dirancang sebagai skema pembiayaan strategis untuk mendukung revitalisasi mesin dan peralatan produksi.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin, mengatakan program KIPK menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat kinerja industri padat karya yang memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja nasional.
“Program Kredit Industri Padat Karya atau KIPK yang dirancang sebagai skema pembiayaan strategis guna mendukung kebutuhan revitalisasi mesin, serta meningkatkan produktivitas pada enam sektor industri padat karya yaitu makanan dan minuman, tekstil, pakaian jadi, furnitur, alas kaki dan juga mainan anak,” katanya.
Agus menjelaskan, penyaluran KIPK saat ini dilakukan melalui 13 mitra perbankan dengan total plafon pembiayaan sebesar Rp549 miliar. Namun hingga Mei 2026, realisasi pemanfaatannya masih tergolong rendah.
“Program KIPK ini disalurkan melalui 13 mitra perbankan dengan total plafon pembiayaan sebesar Rp549 miliar. Hingga Mei 2026 realisasi plafon telah mencapai Rp91 miliar, jadi masih sangat rendah, masih 16,72 persen, bagi 26 debitur dari target keseluruhannya 293 debitur,” ujar dia.
Pemanfaatan KIPK disampaikan dia, saat ini masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, terutama di Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Dari sisi sektor penerima manfaat, industri makanan dan minuman menjadi pengguna terbesar fasilitas KIPK dengan porsi mencapai 55 persen. Selanjutnya industri furnitur sebesar 20 persen, serta industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki sebesar 15 persen.
Menperin Agus menilai masih terdapat ruang yang sangat besar untuk meningkatkan pemanfaatan program tersebut, sehingga diperlukan kolaborasi berbagai pihak, termasuk legislator guna memperluas akses pembiayaan bagi pelaku industri padat karya.(ds/Antara)