KESDM-Polri Tetapkan 26 Tersangka Dugaan Penambangan Ilegal di Maluku

DINAMIKA SULTRA.COM, AMBON – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Bareskrim Polri menetapkan 26 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin (peti) di wilayah Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya kegiatan peti (penambangan tanpa izin) di Gunung Botak, sehingga kami dapat menindaklanjuti dengan proses penindakan,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Kementerian ESDM Jeffri Huwae, dalam keterangannya yang diterima di Surabaya, Jawa Timur, Kamis.
Jeffri menegaskan tersangka diduga berperan dalam mendukung kegiatan operasional peti, seperti pembangunan akses jalan operasional tambang, pembangunan kolam penampungan atau fasilitas pengolahan, pendirian laboratorium pengolahan atau penyulingan emas, kegiatan pengolahan, serta pembangunan sarana pendukung lainnya.
Dari 26 tersangka tersebut, 2 orang tersangka merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan 24 tersangka lainnya adalah warga negara asing (WNA).
Saat ini, 1 WNI tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, 1 WNI belum ditahan, 12 WNA telah ditahan di Rutan Ambon, sementara 12 orang WNA lainnya berada di luar wilayah hukum Indonesia dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Jeffri menambahkan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam proses penegakan hukum, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM yang didampingi Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli dari berbagai unsur terkait, baik dari Pemerintah Provinsi Maluku, Imigrasi Kelas I TPI Ambon, maupun anggota Kodam XV/Pattimura.
Tim juga telah melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan di beberapa lokasi, yaitu di Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, dan Jakarta.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status penyidikan pada 3 April 2026 dan memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei dan 22 Juni 2026,” kata Jeffri.
Lebih lanjut, Jeffri menegaskan bahwa saat ini PPNS Ditjen Gakkum bersama Korwas PPNS sedang melengkapi berkas perkara untuk kemudian dapat dilakukan penuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Proses penyidikan ini akan terus dikembangkan sepanjang terdapat fakta baru yang berhubungan dengan perkara. Dalam penanganan perkara, Penyidik PPNS Ditjen Gakkum ESDM bersifat independen dan bebas dari pengaruh apapun demi menjamin akuntabilitas, kepastian hukum, dan keadilan.
Penegakan hukum ini juga dilakukan untuk memberikan dukungan terhadap program pro rakyat Gubernur Maluku, yang menegaskan bahwa pengelolaan tambang emas Gunung Botak dengan pola izin pertambangan rakyat (IPR) diarahkan untuk kemakmuran masyarakat Maluku.(ds/Antara)