Baznas: Zakat Perusahaan Jadi Investasi Sosial Berdampak

DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menekankan bahwa zakat perusahaan bukan sekadar kewajiban agama, melainkan sebuah investasi spiritual dan sosial yang strategis untuk memperluas dampak pemberdayaan umat dan mengentaskan kemiskinan di Indonesia.
Pimpinan Baznas RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan dalam keterangan di Jakarta, Rabu, menyebutkan perusahaan yang menunaikan zakat melalui Baznas akan memperoleh berbagai manfaat, meliputi perluasan jaringan, keberkahan dan perlindungan spiritual, pengurangan penghasilan kena pajak, peningkatan reputasi korporasi, hingga dukungan keberlanjutan usaha.
“Saat ini, Baznas bersama Lembaga Amil Zakat (LAZ) telah hadir di hampir 700 kabupaten/kota. Secara khusus, Baznas telah resmi terbentuk di 540 kabupaten/kota dan 30 provinsi,” katanya.
Rizaludin memastikan seluruh tata kelola Baznas dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berbagai program Baznas juga telah terintegrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta mendukung Asta Cita Presiden, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Guna menjamin akuntabilitas pengelolaan dana korporasi maupun masyarakat, ia menegaskan bahwa Baznas selalu berpegang teguh pada prinsip “3 Aman”, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI. Selain berada di bawah pengawasan ketat Kementerian Agama, laporan keuangan Baznas juga rutin diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen.
“Selama lima tahun berturut-turut, Baznas berhasil meraih predikat Top Brand nomor satu. Kami juga mendapatkan predikat Five Star (Bintang 5) sebagai lembaga mitra CSR terbaik, yang mencerminkan komitmen tinggi para pemimpin dalam mengelola dana masyarakat,” lanjut dia.
Rizaludin menyampaikan Baznas juga memberikan fleksibilitas kepada perusahaan dalam menyalurkan zakat. Perusahaan dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi dengan hak mengelola kembali 70 persen dana yang dihimpun untuk disalurkan secara mandiri di lingkungan internal maupun wilayah operasional perusahaan.
“Bagi perusahaan yang memiliki keterbatasan sumber daya manusia untuk membentuk UPZ, tersedia skema zakat muqayyad (zakat terikat). Melalui skema ini, perusahaan tetap dapat menentukan sasaran program yang ingin didukung,” ucap Rizaludin.
Rizaludin mengajak perusahaan memanfaatkan berbagai skema tersebut agar zakat yang ditunaikan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Adiwarman A. Karim mengimbau perusahaan, khususnya lembaga keuangan dan pelaku bisnis syariah, untuk menunaikan zakat perusahaan melalui Baznas.
Menurutnya, penghimpunan zakat secara kolektif akan menciptakan leveraging by pooling of charity funds, yakni akumulasi dana dari berbagai pihak yang mampu menghasilkan manfaat sosial dan pemberdayaan ekonomi umat dalam skala yang lebih besar.
“Bagi setiap individu yang berinfak, nilainya mungkin terasa kecil. Namun, ketika dihimpun bersama, nilainya menjadi sangat besar dan manfaatnya jauh lebih luas,” tutur Adiwarman.(ds/Antara)