Kejati Sultra Beri Penyuluhan Hukum di Sekolah Cegah Perundungan

Listen to this article
Kejati Sultra saat memberikan penyuluhan hukum bagi para pelajar di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (23/7/2026). (ds/HO-Kejati Sultra)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan penyuluhan hukum kepada para pelajar di SMA Negeri 5 Kendari sebagai upaya pencegahan tindakan perundungan (bullying) serta kenakalan remaja di lingkungan sekolah.

 

Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati Sultra Abdul Bahtiar di Kendari, Kamis, mengatakan kegiatan yang dikemas dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tersebut bertujuan untuk membentengi generasi muda dengan pemahaman hukum sejak dini.

 

“Melalui program ini, kami memberikan edukasi terkait pencegahan kenakalan remaja, pentingnya menaati norma, hingga menghentikan aksi perundungan yang dapat merugikan masa depan pelajar,” kata Abdul.

 

Ia menjelaskan sosialisasi edukatif ini selaras dengan jargon Kejaksaan RI, yakni “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”, sekaligus menjadi perwujudan amanat UUD 1945 dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

 

“Penyuluhan difokuskan pada penguatan pemahaman mengenai batasan norma hukum dan norma sosial yang berlaku di masyarakat,” ujarnya.

 

Abdul mengungkapkan jika pemahaman tersebut dinilai krusial agar para pelajar mampu memetakan konsekuensi pidana dari tindakan perundungan, baik secara fisik, verbal, maupun di media sosial (cyberbullying).

 

“Dalam kegiatan itu, Tim Penyuluh Hukum Bidang Intelijen Kejati Sultra memaparkan pasal-pasal terkait perlindungan anak serta implikasi hukum dari tindakan kenakalan remaja,” ujarnya.

 

Guna memastikan pemahaman materi, tim Kejati Sultra membuka ruang diskusi teknis mengenai kasus-kasus hukum yang rawan melibatkan anak di bawah umur.

 

“Para peserta diajak mengidentifikasi bentuk potensi pelanggaran hukum di lingkungan sehari-hari serta langkah pelaporan yang tepat jika menemukan tindakan perundungan di sekolah,” ujarnya.(ds/Ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar