Sultra Gandeng Kejati Tertibkan Aset Daerah yang Bermasalah

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk memperkuat langkah penertiban dan pengamanan barang milik daerah yang hingga kini masih bermasalah dan dikuasai pihak tidak berhak.
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka saat ditemui di Kendari, Senin, mengatakan pendampingan dari Kejaksaan sangat dibutuhkan mengingat masih banyaknya aset tanah maupun bangunan daerah yang berpindah tangan atau dikuasai oknum secara sepihak.
“Dari ribuan hektare aset tanah milik Pemprov Sultra, baru sebagian yang berhasil dikuasai kembali, salah satunya lahan seluas 49 hektare di Nangananga. Tanpa bantuan Kejaksaan, kami tentu kesulitan untuk menertibkan ini semua,” kata Andi Sumangerukka.
Ia membeberkan bahwa saat ini masih ada sekitar 800 aset daerah bermasalah yang belum tertata dan dikuasai secara sah, yang nantinya akan dilaporkan secara bertahap kepada Kejati Sultra guna mendapatkan penanganan hukum.
“Jika aset-aset ini dapat kita tertibkan dan kelola dengan baik, Pemprov tidak akan lagi kesulitan dari sisi fiskal dan anggaran, sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Sugeng Riyanta menegaskan kesiapannya untuk mendampingi Pemprov Sultra dalam mengusut dan mengembalikan seluruh barang milik daerah sesuai dengan SKK yang telah diterima.
Sugeng mengungkapkan salah satu aset yang kini dalam penelitian adalah lahan seluas 72 hektare yang dikuasai oleh Yayasan Al-Musabri untuk kegiatan komersial tanpa alas hak yang sah. Padahal, penggunaan aset pemerintah wajib mengantongi izin Gubernur, membayar sewa, serta persetujuan DPRD.
“Pemanfaatan aset daerah tanpa izin dapat memicu kerugian keuangan daerah dan masuk kategori tindak pidana korupsi. Langkah awal kami mengedepankan pendekatan damai agar dikembalikan secara sukarela. Namun jika membandel, penegakan hukum tegas akan kami tempuh. Negara tidak boleh kalah oleh oknum,” tegas Sugeng.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pihak yang masih menguasai aset Pemprov Sultra secara tidak sah agar bersikap kooperatif dan segera mengembalikannya demi tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel.
Kerja sama penanganan hukum tersebut ditandai dengan penyerahan dokumen, sertifikat, barang bukti, serta penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara Pemprov Sultra dan Kejati Sultra.(ds/Ono)