Komnas HAM Minta Penghentian Sementara SPPG di Lokasi Keracunan MBG

DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyediakan makanan di lokasi kejadian keracunan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal tersebut untuk memastikan evaluasi dan perbaikan dilakukan secara menyeluruh.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya di Jakarta, Jumat mengatakan langkah tersebut diperlukan menyusul berulangnya kejadian keracunan pangan yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan MBG di sejumlah daerah.
“Perlunya akses pemulihan bagi korban keracunan pangan, namun tidak terbatas pada permohonan maaf dan jaminan tidak berulangnya kejadian,” kata Uli.
Komnas HAM mencatat kejadian keracunan pangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan MBG terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Rembang, Jombang, dan Kota Solo pada September 2026, yang berdampak terhadap ratusan peserta didik di sekolah dan pondok pesantren.
Sebelumnya, kejadian serupa yang diduga berkaitan dengan MBG juga dilaporkan terjadi di Kabupaten Jayapura dan Kota Semarang pada Agustus 2026. Komnas HAM menilai keberulangan kejadian tersebut perlu menjadi perhatian dalam penguatan tata kelola dan pengawasan keamanan pangan.
Menurut Komnas HAM, hak atas pangan, termasuk pangan yang aman, merupakan bagian dari hak asasi manusia. Penyediaan pangan oleh negara tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kuantitas dan kebutuhan gizi, tetapi juga harus memenuhi aspek kualitas dan keamanan pangan.
“Ketika kontaminasi pangan terjadi, pendekatan berbasis HAM mewajibkan adanya pemulihan hak bagi korban secara komprehensif, yang mencakup investigasi epidemiologis secara transparan untuk menemukan akar masalah, pengenaan sanksi yang adil, serta jaminan ketidakberulangan insiden,” ujar dia.
Komnas HAM meminta pemulihan kesehatan fisik dan mental korban menjadi tanggung jawab pemerintah serta memastikan korban memperoleh akses pemulihan secara menyeluruh.
Selain itu, Komnas HAM mendorong kepolisian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penegakan hukum secara transparan, independen, dan adil terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus keracunan pangan.
Komnas HAM juga meminta BGN berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan, dan BPOM untuk memperbaiki sistem pengawasan pada seluruh tahapan penyediaan makanan dalam program MBG.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pemenuhan hak atas pangan berlangsung dengan memperhatikan keamanan pangan sekaligus memberikan jaminan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi terhadap penerima manfaat MBG.(ds/Antara)