Kementerian PPPA Gandeng K/L Tangani Anak Korban TPPO Lintas Negara

Listen to this article
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Titi Eko Rahayu. (ds/ANTARA/HO-Kementerian PPPA)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengatakan penanganan anak korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas negara membutuhkan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, UPTD PPA Jawa Barat, aparat penegak hukum, dan Kementerian/Lembaga (K/L)terkait.

 

“Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan anak korban, termasuk yang berada di luar negeri, mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak sesuai dengan kepentingan terbaik anak,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Titi Eko Rahayu di Jakarta, Selasa.

 

Hal itu dikatakannya menanggapi kasus dugaan tindak pidana penjualan bayi asal Jawa Barat ke Singapura yang dilakukan melalui modus adopsi ilegal.

 

Menurut dia, koordinasi juga diperkuat melalui Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO untuk memastikan penanganan korban berjalan secara terpadu, termasuk penelusuran identitas dan asal-usul, pemulangan, rehabilitasi sosial, hingga reintegrasi sosial.

 

“Kami akan terus mengawal proses penanganan dan pemulihan anak-anak korban. Setiap anak memiliki hak atas identitas, pengasuhan, perlindungan, dan masa depan yang aman. Kami memastikan kepentingan terbaik anak menjadi dasar dalam setiap langkah penanganan kasus ini,” kata Titi Eko Rahayu.

 

Dalam kasus ini, ada sebanyak 18 anak korban telah berada di luar negeri, sementara keberangkatan tujuh anak ke Singapura berhasil digagalkan dan mereka masih dalam tahap reintegrasi keluarga dan atau pengasuhan pengganti jika tidak ditemukan keluarganya di Indonesia.

 

Pemerintah juga masih mendalami keberadaan anak-anak lain yang diduga terkait dengan sindikat perdagangan orang tersebut.

 

Dalam perkara yang ditangani di Indonesia, sebanyak 19 pelaku telah diproses dan pada 21 Juli 2026 telah dijatuhi putusan pidana.(ds/Antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar