Kejati Sultra Fokus Pulihkan Kerugian Negara dari Korupsi Pertambangan

Listen to this article
Kajati Sultra Sugeng Riyanta saat diwawancarai di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/9/2026). (Ist)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), fokus untuk memulihkan kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi pertambangan.

 

Kepala Kajati Sultra Sugeng Riyanta saat ditemui, di Kendari, Selasa, menyampaikan bahwa pengembalian kerugian negara dari hasil perkara korupsi pertambangan harus diutamakan bagi aparat penegak hukum (APH).

 

“Kalau kita berbicara konteks Indonesia ada dari tim Satgas PKH kan ada berapa triliun yang disita untuk dikembalikan ke negara, seperti itu yang diutamakan,” kata Sugeng.

 

Sugeng menyebutkan untuk konteks Sulawesi Tenggara (Sultra), saat ini kejaksaan bersama pihak kepolisian dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah memverifikasi jumlah aset maupun kerugian negara perkara korupsi.

 

Sejumlah aset tersebut, kata dia, mulai ore nikel dan barang bukti aset lainnya yang semua hasil kejahatan di bidang sumber daya alam (SDA) akan disita untuk kembalikan ke negara.

 

Sugeng menjelaskan komitmen Kejaksaan ini sesuai dengan aturan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) baru dimana paradigma penegakan hukumnya sudah bergeser drastis dari retributif menghukum orang menjadi restoratif, restitutif atau pengembalian.

 

Menurutnya, pemulihan aset itu menjadi prioritas utama apalagi kalau tindak pidana di sektor sumber daya alam, tindak pidana korupsi, pertambangan, maupun kehutanan.

 

“Jadi kalau ada tindak pidana pertambangan, kita sekarang tidak mengejar lagi siapa pelakunya yang utama, tapi asetnya dulu kita amankan. Pelakunya setelah itu dicari, kemudian nanti yang utama adalah kita restorasi,” jelasnya.

 

Ia menyampaikan pemulihan aset menjadi penting tanpa mengesampingkan pelaku korupsi karena dikhawatirkan kepemilikan aset tersebut dibuat kabur sehingga menghambat proses penyelidikan.

 

“Selain itu, aset yang disita juga nantinya dipulihkan ke negara dan pergunakan untuk kemakmuran rakyat,” ucap Sugeng.

 

Sementara itu, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menambahkan pihaknya sudah mendukung langkah Kejati karena selain menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi juga membawa dampak perekonomian negara.

 

“Kan kita ingin supaya nanti Pasal 33 itu kan kekayaan alam dikuasai dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, jadi aset itu dikembalikan maka akan ada efek ekonominya,” ucapnya.

 

Ia mengatakan pelaku korupsi di SDA atau pertambangan yang berperkara tidak berhenti ketika menjalani hukuman namun ada kewajiban dipenuhi kepada masyarakat dan lingkungan akibat aktivitas korporasi tambang.

 

“Sehingga kami mendukung apa yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam rangka pemulihan aset dalam rangka keberlanjutan. Kira-kira seperti itu,” tambah Andi Sumangerukka.

 

Ia juga menyebut saat ini daerah yang aset perusahaan yang diverifikasi hasil korupsi pertambangan terbanyak di Kolaka dan Kolaka Utara.(ds/Ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar