Ditreskrimsus Polda Sultra Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Pembakaran Hutan di Koltim Seluas 350 Ha

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara menggelar konferensi pers terkait perkara dugaan kasus pembakaran lahan di kawasan hutan produksi terbatas di Desa Wesalo, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur. Konferensi pers tersebut berlangsung di Polda Sultra, Senin (14/9/2026).
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Herie Pramono menjelaskan, bahwa Polda Sultra telah menetapkan satu orang tersangka atas pembakaran hutan yang berinisial AN, berusia 54 tahun, pekerjaan non swasta, dan warga Kolaka Timur.
Hasil dari penyelidikan, bahwa tersangka telah melakukan pembakaran atas inisiatifnya sendiri dengan menggunakan korek api. Tersangka kemudian membakar bambu dan diarahkan kerumput, sehingga mengakibatkan kebakaran lahan yang merupakan kawasan hutan habutat.
Sampai hari ini penggambaran dari Dinas Kehutanan, lahan yang terbakar seluas kurang lebih 350 hektare dan saat ini personel sedang melakukan proses pemadaman dan pendinginan.
Setelah api berhasil dipadamkan, personel tetap melakukan pemantauan pada titik-titik bekas kebakaran untuk memastikan tidak terdapat bara maupun sumber panas yang berpotensi memicu api kembali.
Satgas gakkum Polda sultra saat ini sedang melakukan pendataan terhadap perusahaan yang mendapatkan hak terkait pembangunan dan kami akan melakukan penertiban terkait standar pencegahan terjadinya kebakaran hutan/lahan.
Diketahui, hasil dari pemeriksaan bahwa tersangka akan menanam tanaman jangka pendek yaitu kacang-kacangan.
Atas kasus kebakaran hutan tersebut, tersangka di jatuhi pasal yang di atur oleh Undang-Undang Kehutanan untuk pelarangan pembakaran di kawasan hutan.(ds/Ono)