Pertamina Tambah Stok BBM Atasi Masalah Antrean di SPBU Kendari

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Pertamina Patra Niaga menambah stok bahan bakar minyak (BBM) sekaligus memperketat pengawasan terhadap kendaraan bertangki modifikasi guna mengatasi masalah antrean di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pjs. Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Okky Aditya W di Kendari, Jumat, menyatakan bahwa penambahan pasokan difokuskan pada SPBU yang mengalami lonjakan permintaan, utamanya untuk jenis Pertalite.
Ia menyampaikan bahwa penambahan ini diharapkan dapat memangkas waktu tunggu warga yang selama ini harus mengantre hingga berjam-jam.
“Untuk wilayah Kendari, saat ini Pertamina Patra Niaga telah melakukan penguatan penyaluran BBM dengan penambahan hingga 59 persen dibandingkan rerata penyaluran normal harian,” ujar Okky.
Melalui penambahan pasokan tersebut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya berharap pelayanan kebutuhan BBM masyarakat di setiap SPBU dapat segera kembali normal.
Selain memperkuat pasokan, Pertamina juga memantau ketat SPBU yang dipadati kendaraan untuk mengantisipasi praktik pengisian menggunakan tangki cadangan atau tangki modifikasi pada mobil maupun sepeda motor.
Dalam pelaksanaannya, Pertamina menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) untuk membantu mengatur arus lalu lintas di sekitar SPBU, terutama pada antrean malam hari.
“Kami juga terus berkoordinasi dengan Pemda dan aparat kepolisian untuk membantu pengawasan di SPBU, termasuk terhadap transaksi tidak wajar maupun indikasi penyalahgunaan BBM subsidi, seperti penggunaan tangki tambahan/cadangan yang tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.
Okky menegaskan bahwa petugas SPBU di Kendari telah diinstruksikan untuk menolak pelayanan bagi kendaraan yang terindikasi memakai tangki modifikasi. Kebijakan ini diterapkan demi memastikan kuota BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan mencukupi kebutuhan masyarakat umum.
“Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, tentunya akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Okky.(ds/Ono)