DPRD Sultra Desak PT KDI Tanggung Jawab Tewasnya 4 Pekerja Tambang di Konut

Listen to this article
Ketua Komisi IV DPRD Sultra Andi Muhammad Saenuddin. (Ist)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara meminta perusahaan tambang PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) bertanggung jawab atas insiden kecelakaan kerja yang mengakibatkan empat pekerja meninggal dunia di Kabupaten Konawe Utara.

 

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sultra Andi Muhammad Saenuddin saat ditemui di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa perusahaan tambang wajib bertanggung jawab atas insiden itu, termasuk memberikan santunan kepada para korban atau hak-hak keluarga pekerja.

 

“Kita meminta perusahaan melakukan hal-hal berkait dengan santunan kepedulian dan sebagainya karena itu kewajiban perusahaan,” katanya.

 

Andi menyayangkan peristiwa yang terjadi di area Blok A PT KDI Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, tersebut terjadi hingga menimbulkan korban jiwa.

 

Menurutnya, kecelakaan kerja itu juga harus menjadi atensi Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sultra dalam membina ataupun pengawasan ketenagakerjaan.

 

“Harusnya sudah ada langkah-langkah perusahaan sebelum itu menjadi perhatian secara kelembagaan di DPRD,” jelasnya.

 

Andi mengatakan meskipun baru mendapat informasi dari berbagai media massa, DPRD tentunya akan memanggil pihak perusahaan meminta penjelasan dengan insiden kecelakaan kerja tersebut.

 

Bahkan, dia menegaskan DPRD akan memberikan teguran dan pencabutan kewenangan jika tidak menjalankan kewajiban sebagaimana aturan di ketenagakerjaan.

 

“Kita menunggu kalau ada aduan yang masuk tentu diagendakan rapat dengar pendapat dengan perusahaan,” ujar Andi.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Disnakertrans Sultra Asnia Nidi menambahkan pihaknya sudah membentuk tim untuk menginvestigasi penyebab kecelakaan kerja di area site perusahaan PT.KDI.

 

“Kami sudah buat surat untuk memanggil pihak perusahaan tersebut,” sebutnya.

 

Asnia mengatakan Disnaker belum mengetahui penyebab pasti kecelakaan kerja di perusahaan itu. Namun, dari insiden itu, perusahaan wajib menyampaikan laporan secara lisan ataupun tertulis kepada pemerintah daerah setempat.

 

Laporan pihak perusahaan juga menentukan kecelakaan kerja di PT KDI tersebut apakah karena murni kelalaian pekerja atau pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) perusahaan tersebut.

 

“Sejauh ini pihak perusahaan belum menyampaikan laporan kronologis kejadian sebenarnya seperti apa,” ungkapnya

 

Ia mengungkapkan kasus kecelakaan kerja di PT KDI yang mengakibatkan empat pekerja meninggal dunia menjadi yang terbanyak sejak Januari hingga September 2026.

 

“Karena hingga kini sudah ada delapan kasus kecelakaan kerja di perusahaan-perusahaan,” jelas Asnia.

 

Awalnya, pada Selasa, 22 September 2026, pukul 16.40 WITA, bertempat di Blok A PT KDI (Kelompok Delapan Indonesia), Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, enam orang pekerja mengevakuasi ekskavator tertimbun longsor kecil saat pengambilan sampel produksi.

 

Enam pekerja itu, yakni DA (46), MM (20), BYP, PR (44) GK, dan WJ (27). Mereka merupakan pekerja PT KDI.

 

Karena kondisi cuaca mendung, para pekerja berniat melanjutkan proses evakuasi keesokan harinya, namun saat tim produksi berjalan untuk kembali dan ekskavator juga akan trapping keluar, tiba-tiba terjadi longsor dan mengakibatkan enam orang tertimpa longsor.

 

Dua orang berhasil selamat, termasuk operator alat ekskavator yang trapping keluar, sedangkan BY, PR, GK, dan WJ tertimbun longsor tersebut.(ds/Ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar