BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon Iuran 50 Persen Petani di Sultra

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – BPJS Ketenagakerjaan memberikan diskon iuran kepesertaan sebesar 50 persen bagi para petani di Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga akhir 2026 guna memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU).
Kebijakan strategis tersebut dibahas dalam Pertemuan Koordinasi Sinergi Perlindungan Petani di Sultra yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara bersama BPJS Ketenagakerjaan di Kendari.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kendari Luky Julianto saat dihubungi di Kendari, Sabtu, mengatakan bahwa perlindungan jaminan sosial bagi petani sangat krusial mengingat aktivitas sektor pertanian memiliki risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial yang tinggi.
“Perlindungan jaminan sosial bagi petani melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dapat diperoleh dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan, dan sampai dengan akhir tahun 2026 dikenakan diskon 50 persen, sehingga cukup membayar Rp8.400 per bulan,” kata Luky.
Melalui iuran yang terjangkau tersebut, para petani memperoleh kepastian perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian, sehingga memberikan rasa aman dalam menjalankan aktivitas pertanian sehari-hari.
Untuk mempercepat perluasan cakupan kepesertaan, pihaknya mengoptimalkan peran Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) sebagai kanal utama pendaftaran dan edukasi di tingkat tapak.
Luky menilai keterlibatan kelompok tani serta petugas penyuluh lapangan (PPL) sangat vital untuk mendekatkan akses layanan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para petani di pelosok daerah.
“Perluasan perlindungan bagi petani perlu didukung dengan mekanisme layanan yang mudah dijangkau melalui keterlibatan kelompok tani dan PPL sebagai kanal edukasi, pendaftaran, dan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, layanan jaminan sosial ini juga telah terintegrasi dengan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), yang memungkinkan petani mengakses layanan keuangan, pembiayaan, serta tabungan dalam satu ekosistem digital terpadu.
“Sebagai langkah awal implementasi, BPJS Ketenagakerjaan membuka 50 rekening bagi PPL. Rekening ini nantinya difungsikan agar PPL dapat bertindak sebagai agen Perisai yang membina dan mendampingi kelompok-kelompok tani di wilayah kerja masing-masing,” jelasnya.
Sinergi lintas sektor tersebut turut diperkuat melalui program PROSPERITI. Dalam skema ini, Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) memberikan dukungan data serta pendampingan teknis bagi PPL dan kelompok tani melalui Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).
“Melalui PROSPERITI, sinergi lintas sektor diharapkan dapat memperluas akses petani terhadap layanan keuangan formal, memperkuat perlindungan terhadap risiko sosial dan ketenagakerjaan, serta meningkatkan kapasitas petani dalam mengembangkan usahanya secara berkelanjutan,” tambahnya.(ds/Ono)