LPSK: Hukum Ditegakkan Hak Saksi dan Korban Tidak Boleh Diabaikan

DINAMIKA SULTRA.COM, MANADO – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Wawan Fahrudin mengatakan hukum harus ditegakkan, namun hak-hak saksi dan korban jangan diabaikan.
“Kami berkeyakinan dalam kondisi apapun hukum harus ditegakkan namun jangan lupa bahwa ada hak-hak saksi dan korban yang tidak boleh juga diabaikan,” kata Wawan Fahrudin pada Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban di Manado, Rabu.
Atas dasar itulah, kata dia, perlu bergandeng tangan, menyatukan hati, menguatkan langkah satu sama lain demi terwujudnya perlindungan saksi dan korban.
Wawan menyebutkan dari data statistik kriminal Badan Pusat Statistik tahun 2024-2024 mencatat bahwa ada 540 kejahatan per 100.000 penduduk di Sulawesi Utara yang kemudian beresiko mengalami kejahatan.
Menyadari angka statistik tersebut maka besar kemungkinan pada hari ini, jam yang sama, mungkin detik yang sama, ada anak muda di pelosok desa yang punya mimpi untuk pergi mencari rezeki ke luar negeri namun pada akhirnya justru terperangkap pada perdagangan orang (scammer online).
“Pada akhirnya kemudian mimpi itu harus terpaksa pupus bahkan tidak jarang kemudian mereka disekap, dieksploitasi dengan cara tidak manusiawi, bahkan suaranya kemudian dibungkam oleh ketakutan,” katanya menambahkan.
Di lain waktu, kata dia, sering kali menyaksikan seorang anak yang mestinya memiliki kenangan baik sejak masa kecil, memorinya kemudian terenggut oleh predator seksual.
“Ruang aman yang seharusnya dia dapatkan berubah menjadi trauma yang membelenggu hidupnya bahkan hingga sampai dewasa,” ujarnya.
Dia kadang ingin bicara namun ketidakberanian dan kebisuan yang justru mencengkeram, butuh keadilan namun ancaman dan stigma di tengah masyarakat acap kali kemudian memaksanya menelan pil pahit kebisuan.
Barangkali juga di sekitar kita para petani, para nelayan yang ruang hidupnya, sumber penghidupannya dirampas oleh mafia tanah serta aktivitas pertambangan ilegal.
Ketika berani bicara menuntut keadilan justru bukan perlindungan dan keadilan yang didapatkan, seringkali kemudian diintimidasi, diserang secara fisik bahkan kriminalisasi.
Oleh karena itu, menyuarakan hak menjadi saksi dan korban atas kerusakan tanah sendiri justru menempatkan nyawa mereka di ujung tanduk.
Potret buram bahwa saksi dan korban menjadi korban perdagangan orang, kekerasan seksual hingga kejahatan lingkungan dan kehutanan masih menjadi bayang-bayang kelam yang menghantui tiap hari.(ds/Antara)