Menkes: Inisiatif ACT Mampu Jawab Tantangan Akses Layanan Kesehatan RI

DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, sembilan Advanced Clinical Training yang disiapkan oleh kolegium-kolegium bagi dokter dan tenaga medis nonspesialis diharapkan mampu memperluas akses pelayanan kesehatan secara nasional.
“Kemarin jalan-jalan sudah ketemu, saya hitung-hitung 72 menteri kesehatan saya ketemu. Bicara dengan mereka dalam rangka pemilihan. Semuanya bilang kekurangan dokter. Jadi tidak ada negara yang kelebihan dokter. Kemudian yang kedua, mereka, masyarakatnya mengeluh karena kekurangan akses untuk bisa mendapat layanan,” kata Budi di Jakarta, Jumat.
Dia menyebutkan, hal itu menjadi tekanan bagi menteri kesehatan di tiap negara. Menurutnya, hal yang paling utama dalam pelayanan kesehatan adalah akses. Setelah akses layanan tercukupi, barulah keselamatan pasien bisa ditingkatkan.
“Kedua, kemudian mutu atau pasien safety ini. Dan yang ketiga mengenai harganya juga harus terjangkau,” kata Budi.
Dia pun menyebutkan, layanan dan produk industri kesehatan harganya tidak transparan, dan perbedaan harga operasi antarnegara bisa berbeda jauh.
Pihaknya pun mengungkapkan apresiasinya atas inisiatif Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk perluasan pelatihan klinis lanjutan tersebut guna mempermudah akses layanan kesehatan. Langkah itu, katanya, menjadi respons terhadap tantangan di sektor kesehatan secara global.
Rasa kemanusiaan yang tinggi, katanya, menjadi pendorong untuk membagi ilmu pengetahuan dan meningkatkan kompetensi, meskipun terhalang oleh isu keuangan dan pendapatan yang kerap dinilai sensitif.
Guna mengawal inisiatif itu, pihaknya pun akan segera menyusun basis hukum untuk pelatihan-pelatihan tersebut, agar lebih banyak dokter, perawat, bidan, dan tenaga profesional di bidang kesehatan yang dapat memberikan layanan kesehatan bagi 290 juta penduduk Indonesia.
Budi juga mendorong KKI untuk memberikan perhatian, pengakuan, dan reward lebih bagi yang paling bermurah hati dalam membagikan ilmunya ke masyarakat demi perluasan akses.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KKI drg. Arianti Anaya mengatakan bahwa ACT seperti fellowship bagi dokter spesialis untuk menjadi subspesialis. Bedanya, katanya, ACT untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan non spesialis.
“Jadi kita tahu misalnya begitu banyak dokter-dokter yang melaksanakan kegiatan estetika yang saat ini tidak jelas, pelatihannya dan legalnya belum ada sehingga ini tentunya akan menjadi fokus pemeriksaan dari teman-teman MDP,” katanya..
Arianti menyebutkan bahwa saat ini, Indonesia mengalami kesenjangan, termasuk kesenjangan kompetensi medis. Dia mencontohkan ketika teknologi robotik sudah ada dan marak digunakan untuk kesehatan, namun belum ada standar kompetensinya.
Maka, katanya, perlu disediakan pelatihan yang terstruktur dan terstandar agar pelayanan dapat diberikan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi terkini.(ds/Antara)