Ditresnarkoba Polda Sultra Bekuk Kurir Sabu dari Batam di Bandara Haluoleo

Kurir Sabu lintas provinsi yang dibekuk Polda Sultra. (ds/HO-Polda Sultra)

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Tim Opsnal Unit II Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara membekuk seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu dari Kota Batam, Kepulauan Riau, di Bandara Haluoleo, Kabupaten Konawe Selatan.

Kepala Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng Komisaris Polisi M. Risal Syahril saat dihubungi di Kendari, Senin, mengatakan bahwa kurir sabu yang ditangkap tersebut berinisial Z (30), warga Kota Kendari, dengan barang bukti sabu sebanyak 645 gram.

“Dia ditangkap di Bandara Haluoleo Kendari pada Minggu (9/2) sekitar pukul 08.00 WITA,” kata Risal.

Dia mengatakan penangkapan tersebut bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika oleh pelaku yang merupakan kurir lintas provinsi.

“Berbekal informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan tersebut, Ditresnarkoba kemudian mengetahui jika pelaku sedang berada di Kota Batam dan akan menuju ke Kota Kendari dengan menggunakan pesawat pada Minggu (9/2).

“Saat itu juga tim kepolisian langsung melakukan koordinasi dengan TNI Angkatan Udara yang bertugas di Bandara Haluoleo untuk melakukan pemantauan kedatangan pelaku,” sebutnya.

Risal mengungkapkan bahwa saat pesawat yang digunakan pelaku tiba, polisi langsung membekuk pelaku dan membawanya ke ruangan pemeriksaan Bandara Haluoleo.

Polisi juga melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan barang bawaannya yang disaksikan dua orang petugas keamanan bandara.

“Hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 15 paket di dalam sepatu merk Nike warna coklat yang digunakan pelaku,” ungkap Risal.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku Z mengakui jika narkotika jenis sabu itu diperoleh dari Kota Batam untuk dibawa ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

“Pelaku mengakui bahwa ia dikendalikan oleh napi berinisial ICA yang berada di Lapas Kelas II B Ampana,” ucapnya.

Risal menyampaikan bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti sabu dibawa ke Mapolda Sultra untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ds/ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar