Andi Sumangerukka Minta Perusahaan Bayar THR dan BHR Tepat Waktu

Listen to this article
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka. (Ist)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh perusahaan di daerah itu membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan dan bonus hari raya (BHR) 2026 secara penuh dan tepat waktu.

 

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka di Kendari, Rabu, mengatakan instruksi resmi tersebut telah dituangkan di dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/38 Tahun 2026 yang menyampaikan bahwa pembayaran THR kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1447 Hijriah.

 

“Pemberian THR ini merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan. Kami meminta seluruh perusahaan mematuhi ketentuan ini sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

 

Dia menyebutkan dalam edaran tersebut juga telah dirinci untuk pekerja yang telah mempunyai masa kerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

 

Pekerja dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proporsional.

 

Selain THR bagi pekerja tetap, ia juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/37 Tahun 2026 yang secara khusus memberikan imbauan kepada perusahaan aplikasi transportasi daring (ojek online) dan kurir logistik untuk memberikan BHR kepada para pengemudi.

 

“Kami mengimbau perusahaan aplikasi di wilayah Sultra agar memberikan bonus kepada pengemudi dan kurir online. Ini adalah wujud kepedulian dalam menyambut hari raya sekaligus untuk mendorong peningkatan produktivitas,” ujarnya.

 

Untuk mengawal pelaksanaan aturan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2026.

 

Posko ini akan mulai beroperasi pada 2 Maret hingga 27 Maret 2026 untuk mengantisipasi timbulnya keluhan terkait pembayaran tunjangan maupun bonus. Masyarakat juga dapat melaporkan kendala melalui laman resmi https://poskothr.kemnaker.go.id yang terintegrasi.

 

Ia juga meminta para bupati dan wali kota di daerah dengan sebutan “Bumi Anoa” itu untuk turut mengawasi pembayaran THR di wilayah masing-masing serta memastikan perusahaan membayarkan kewajiban, tanpa mencicil.

 

“Kami instruksikan dinas terkait untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan surat edaran ini guna menjaga stabilitas dan kesejahteraan para pekerja di Sulawesi Tenggara,” demikian Andi Sumangerukka.(ds/ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar