BPK Segera Periksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah di Sulteng

Listen to this article
Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tengah I Putu Wisudhantara menyampaikan sambutannya dalam kegiatan penyerahan LKPD tahun 2025 bagi pemerintah darah (pemda) di Sulteng, Senin (30/3/2026). (ds/ANTARA/HO-Humas Pemkot Palu)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, PALU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap laporkan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2025 di Sulawesi Tengah (Sulteng) setelah diserahkan kepada institusi tersebut.

 

LKPD yang telah diserahkan akan segera memasuki tahap pemeriksaan,” kata Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tengah I Putu Wisudhantara dalam penyerahan LKPD berlangsung di Palu, Senin.

 

Ia menjelaskan pemeriksaan dilakukan pihaknya bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan, yang mencakup kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

 

Laporan keuangan bukan hanya sekedar kewajiban pencatatan keluar masuknya anggaran, tetapi menjadi salah satu penilaian terhadap transparansi pengelolaan maupun penggunaan anggaran untuk kepentingan pembangunan.

 

“Setelah melalui proses pemeriksaan dikeluarkan satu opini kewajaran untuk menjadi bahan evaluasi dalam perbaikan maupun pemantapan sistem pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

 

Sementara itu Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A Lamadjido mengatakan penyampaian LKPD kepada BPK merupakan kewajiban konstitusional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

 

“Ini bukan hanya kewajiban administrasi, tetapi wujud nyata akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah,” ucapnya.

 

Di Sulteng ada 13 pemerintah daerah, 12 diantaranya yakni pemerintah kabupaten/kota dan satu pemerintah provinsi.

 

Di kesempatan itu ia menegaskan pentingnya menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah di tengah berbagai tantangan, dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.

 

“Setiap penggunaan anggaran harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Karena tujuan pembangunan selain memajukan daerah juga menyejahterakan masyarakat,” kata dia.

 

Ia menekankan pemerintah kabupaten/kota supaya belanja tidak produktif sebaiknya ditiadakan, karena penggunaan anggaran harus tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal.

 

Ia juga meminta masing-masing pemda terus memperkuat sistem pengawasan maupun pengendalian internal, dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari BPK.

 

“Rekomendasi BPK dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan dengan memantapkan pengelolaan dengan prinsip transparan dan akuntabel,”ujar Reny.(ds/Antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar