Satreskrim Polresta Kendari Ungkap Kasus Pencurian di Gudang PT Indomarco Prismatama Capai Rp23 Juta

Listen to this article
Satreskrim Polresta Kendari Ungkap Kasus Pencurian di Gudang PT Indomarco Prismatama Capai Rp23 Juta. (Foto: Ono)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI — Unit Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di gudang penyimpanan milik PT Indomarco Prismatama di Jalan Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Dalam kasus tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp23 juta.

Pengungkapan kasus dilakukan pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 21.00 WITA. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AL, warga Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, yang diduga sebagai pelaku pencurian barang inventaris perusahaan.

Kasus tersebut terungkap setelah pelapor yang merupakan karyawan PT Indomarco Prismatama hendak melakukan pengantaran perangkat CPU komputer ke salah satu outlet di Kota Kendari. Saat melakukan pengecekan di gudang penyimpanan, pelapor mendapati jumlah CPU komputer berkurang dari delapan unit menjadi tujuh unit.

Mengetahui adanya kejanggalan, pelapor kemudian melakukan pemeriksaan rekaman CCTV gudang. Dari hasil pengecekan, terlihat seorang karyawan berinisial AL yang saat itu masih aktif bekerja di perusahaan tersebut diduga mengambil sejumlah barang dari dalam gudang menggunakan tas ransel.

Berdasarkan rekaman CCTV, pada 6 Maret 2026 tersangka diduga mengambil dua unit hardisk milik perusahaan dan memasukkannya ke dalam tas yang dibawanya. Selanjutnya pada 7 Maret 2026, tersangka kembali masuk ke gudang dan mengambil satu unit CPU komputer. Aksi serupa kembali dilakukan pada 8 Maret 2026 dengan mengambil tiga unit hardisk lainnya.

Barang hasil curian tersebut kemudian diduga dijual kepada rekannya bernama Febri dengan harga Rp1,2 juta. Akibat kejadian tersebut, PT Indomarco Prismatama mengalami kerugian material sebesar Rp23 juta.

“Kita lakukan penangkapan terhadap tersangka di Lorong Kancil, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau, S.I.K., M.H., Kamis (21/5/2026).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas warna hitam yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian, satu unit sepeda motor merek Titan warna hitam yang digunakan saat beraksi, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.

Sementara itu, satu unit CPU komputer dan lima unit hardisk yang diduga hasil curian hingga kini masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(ds/Ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar