Disperindag Sultra Siapkan Barcode Pengaduan Awasi Penjualan LPG 3 Kg

Listen to this article
Kabid Perlindungan Konsumen dan tertib niaga Disperindag Sultra Andi Zakia. (Ist)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan layanan pengaduan dengan menggunakan barcode untuk mengawasi pendistribusian LPG 3 kg bersubsidi, yang penjualannya di atas harga eceran tertinggi (HET).

 

Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindag Sultra Andi Zakia, saat ditemui di Kendari, Kamis, mengatakan inovasi layanan barcode tersebut agar masyarakat bisa melaporkan jika terdapat pangkalan atau kios eceran menaikkan harga tabung LPG.

 

“Kami kan tidak bisa mengawasi langsung, jadi masyarakat bisa mengadu lewat barcode pengaduan konsumen LPG itu kalau ada pangkalan yang menjual gas HET-nya tidak sesuai,” kata Andi Zakia.

 

Andi Zakia menyampaikan layanan pengaduan itu juga diperuntukkan mengawasi tiap pangkalan, sehingga tidak mendistribusikan LPG lebih dari 10 kios pengecer.

 

Hal itu untuk menjaga stok pasokan LPG 3 kilogram tersebar merata utamanya ke warga ketimbang pedagang eceran.

 

Ia mengungkapkan layanan barcode pengaduan baru berjalan selama dua bulan dan tersedia di setiap pangkalan yang ada di Kota Kendari.

 

Dari data yang diperoleh sudah ada sekitar 30 pangkalan LPG yang ditempeli barcode dengan distribusi 2-3 pangkalan setiap kecamatan.

 

“Kalau sekarang sudah ada lima sampai enam pengaduan yang sudah kami terima lewat layanan itu,” ucap Andi Zakia.

 

Ia menjelaskan Disperindag menyiapkan dua barcode pengaduan konsumen yakni untuk ritel modern yang mengawasi harga barang kebutuhan pokok dan terbaru barcode pengaduan harga gas LPG 3 kilogram.

 

Layanan tersebut, kata Zakia, juga sebagai pengawasan langsung Disperindag kepada tiap pangkalan LPG.

 

Apalagi, banyak laporan warga bahwa lonjakan harga gas naik ketika didistribusikan dari pangkalan ke kios eceran.

 

“Karena banyak pangkalan yang nakal menjual ke pengecer 20 sampai 30 tabung dan menaikkan harganya,” ungkapnya.

 

Untuk itu, pihaknya mengimbau setiap pangkalan patuh dengan menjual LPG sesuai HET.

 

Bagi pangkalan yang tidak patuh, Disperindag menyiapkan sanksi teguran hingga pencabutan izin usaha.

 

“Kalau sampai tiga kali teguran tidak patuh, maka kami bisa rekomendasikan izin usahanya dicabut,” jelas Andi Zakiai.(ds/Ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar