Anggota DPR RI Usulkan Tiga Langkah Perkuat Penerapan Pasal 3 UU Tipikor

Listen to this article
Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka menyampaikan materinya saat diskusi Pengelolaan BUMN di Era Ekonomi Baru, di Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (10/2/2026). Diskusi strategis yang digelar Nagara Institute bekerja sama dengan platform siniar politik Akbar Faizal Uncensored (AFU) tersebut memediasi pemikiran publik mengenai identitas baru ekosistem BUMN, yaitu Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). (ds/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.)(ds/ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengusulkan tiga langkah untuk memperkuat konsistensi penerapan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) guna menjamin kepastian hukum, rasa keadilan, dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.

 

“Langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan publik, dan menjamin bahwa setiap orang benar-benar berkedudukan sama di hadapan hukum,” kata Rieke dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

 

Hal tersebut disampaikan Rieke dalam kajian bertajuk “Negara Hukum Diuji: Apakah Pasal 3 UU Tipikor Diterapkan dengan Satu Standar? Studi Kasus Perkara Isa Rachmatarwata dan Nadiem Anwar Makarim”.

 

Ketiga langkah yang diusulkan Rieke sebagai berikut. Pertama, Mahkamah Agung (MA) didorong menyusun Pedoman Yurisprudensi Nasional mengenai penerapan Pasal 3 UU Tipikor yang mengintegrasikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 beserta parameter penyalahgunaan kewenangan.

 

Kedua, DPR RI bersama pemerintah diharapkan melakukan harmonisasi antara UU Tipikor dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan agar batas antara policy error, malaadministrasi, penyalahgunaan wewenang administratif, dan tindak pidana korupsi menjadi lebih jelas.

 

Ketiga, DPR RI melalui fungsi pengawasannya perlu menginisiasi evaluasi nasional terhadap konsistensi penerapan Pasal 3 UU Tipikor sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan pidana.

 

Rieke mengatakan analisis akademik di atas sekaligus menjalankan fungsi pengawasan konstitusional DPR RI terhadap pelaksanaan hukum di Indonesia.

 

Menurut Rieke, fungsi pengawasan yang dijalankannya merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sumpah/Janji Anggota DPR RI serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019.

 

Ia menegaskan bahwa pengawasan DPR tidak dimaksudkan untuk mencampuri independensi kekuasaan kehakiman.

 

“Fungsi pengawasan DPR RI bukan untuk mengintervensi independensi kekuasaan kehakiman, melainkan memastikan pelaksanaan undang-undang berjalan sesuai konstitusi, prinsip negara hukum serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujarnya.

 

Rieke mengingatkan bahwa Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan Indonesia sebagai negara hukum yang menjamin equality before the law dan kepastian hukum yang adil.

 

“Norma hukum yang sama harus diterapkan dengan parameter yang sama kepada setiap warga negara. Negara hukum tidak boleh memberi kesan bahwa satu pasal menghasilkan standar hukum yang berbeda,” kata Rieke.

 

Dalam analisisnya, Rieke menggunakan perkara Isa Rachmatarwata dan Nadiem Anwar Makarim sebagai studi kasus untuk menguji konsistensi penerapan Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan jabatan.

 

Pada perkara Jiwasraya, salah satu dasar perkara adalah penerbitan Surat Nomor S.10214/BL/2009 tentang Pencatatan Produk Asuransi Baru Super Jiwasraya Plan yang dinilai bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 dan dikaitkan dengan kerugian negara sekitar Rp16,8 triliun.

 

Dalam perkembangan perkara tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 7 Januari 2026 menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp100 juta kepada Isa Rachmatarwata. Selanjutnya, Mahkamah Agung melalui putusan tanggal 2 Juli 2026 memperberat hukuman menjadi dua tahun penjara disertai denda Rp200 juta.

 

Rieke juga menyoroti dalam konteks regulasi yang sama, tata kelola industri asuransi negara berkembang menjadi bagian dari perkara Asabri dengan nilai kerugian negara sekitar Rp22,78 triliun.

 

Sementara itu, dalam perkara pengadaan Chromebook yang dikaitkan dengan kerugian negara sekitar Rp1,5 triliun, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 30 Juni 2026 menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Putusan tersebut hingga kini masih dalam proses upaya hukum.

 

Rieke menegaskan bahwa dia menghormati seluruh proses dan putusan pengadilan yang telah maupun sedang berjalan.

 

“Penghormatan terhadap independensi hakim tidak menghilangkan ruang bagi pengawasan konstitusional DPR RI maupun kritik akademik terhadap konsistensi penerapan hukum,” tuturnya.

 

Ia mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah memberikan pedoman penting mengenai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

 

Menurut putusan tersebut, penerapan kedua pasal tersebut harus didasarkan pada pembuktian adanya kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss), sehingga hubungan antara penyalahgunaan kewenangan, timbulnya kerugian negara, serta pertanggungjawaban pidana harus dibuktikan secara cermat.

 

Berdasarkan kajian tersebut, Rieke mengemukakan sejumlah pertanyaan mendasar yang menurutnya penting dijawab dalam kerangka negara hukum.

 

“Pertanyaan konstitusionalnya sederhana: apakah standar pembuktian penyalahgunaan kewenangan, hubungan kausal, penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, proporsionalitas pidana, dan pidana tambahan telah diterapkan secara konsisten?”

 

Ia menilai konsistensi penerapan hukum merupakan syarat utama untuk menjaga kepastian hukum, rasa keadilan serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.(ds/Antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar