Polresta Bekuk Sembilan Pelaku Kasus Aborsi di Kendari

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Tim Buser77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari membekuk sebanyak sembilan orang terduga pelaku tindak pidana aborsi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau saat dihubungi di Kendari, Senin, mengatakan sembilan orang yang dibekuk tersebut terdiri atas lima mahasiswa, yakni AY (22), RI (22), AR (22), BI (28), dan IQ (20), serta tiga orang wiraswasta berinisial EK (53), SE (38), dan AY (24), dan seorang warga berinisial FI (21).
Dia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui layanan 110 terkait dugaan praktik pengguguran kandungan di wilayah BTN Baito, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua.
“Setelah menerima informasi tersebut, piket Satreskrim bersama Tim Identifikasi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Saat dilakukan pemeriksaan, rumah dalam keadaan kosong dan janin sudah tidak ada di lokasi,” kata Welliwanto.
Ia menjelaskan petugas langsung melakukan penyelidikan hingga menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melacak keberadaan para pelaku.
Tim gabungan kemudian bergerak dan berhasil mengamankan para terduga pelaku di BTN Anugerah Regency III, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Kamis (11/9) sekitar pukul 09.30 WITA.
“Dari hasil pemeriksaan, janin yang digugurkan diperkirakan berusia empat bulan,” ujarnya.
Welliwanto mengungkapkan dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP berupa obat lambung jenis Antalginpim, Lansoprazole, dan Sucralfate suspensi.
Selain itu, petugas menyita dua saset obat penggugur kandungan jenis Sopros dari tangan FI, serta empat butir obat keras jenis Protecid atau Misoprostol dari penguasaan SE.
“Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Welliwanto.(ds/Ono)