Komisi III DPR RI Lanjut Rapat RUU Perampasan Aset dengan Akademisi-Ekonom

DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI melanjutkan agenda rapat dengar pendapat umum (RDPU) dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dengan mengundang akademisi, ekonom, dan organisasi mahasiswa di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan rapat tersebut terbuka untuk umum dan bisa disaksikan oleh masyarakat. Dalam rapat itu ada dua akademisi yang diundang, yakni Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Dr Kristiawanto dan Ekonom dari Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi.
“Menerima masukan terhadap penyusunan RUU tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana. Yang kedua, pendalaman,” kata Sahroni saat membuka rapat.
Menurut dia, setiap Anggota Komisi III DPR RI dipersilakan untuk merespons secara langsung masukan-masukan dari akademisi dan ekonom tersebut.
Selain kedua orang tersebut, Komisi III DPR juga mengundang Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII).
Saat ini, Komisi III DPR RI juga telah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk pembahasan RUU tersebut, yang diketuai juga oleh Habiburokhman. Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra juga disepakati untuk menjadi Wakil Ketua Panja.
RUU Perampasan Aset pun sudah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI berdasarkan Rapat Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu.
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026.
“Insya Allah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember,” kata Puan dalam konferensi pers seusai Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10).(ds/Antara)